Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang
PORTALNUSA.com | SABANG – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe mengidentifikasi sejumlah persoalan strategis yang masih menghambat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
Identifikasi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, serta sejumlah instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis, 23 Juli 2026. Rapat dipimpin Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Dr. Fajran Zain, sementara rombongan Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe sekaligus Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA, Prof. Dr. Syahrizal Abbas.
Baca:Â Bertemu Konsul AS, Wali Nanggroe Bicarakan Penanganan Pascabencana di Aceh
Ketua Tim Kajian, Prof. Syahrizal Abbas, mengungkapkan pertemuan tersebut bertujuan guna menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan terkait implementasi kewenangan Aceh di bidang ekonomi, investasi, perdagangan internasional, dan pengembangan Kawasan Sabang.
“Kami ingin memastikan dan mendiskusikan apa sesungguhnya yang menjadi kendala dan hambatan sehingga nantinya Wali Nanggroe bisa mengambil langkah yang diperlukan. Kami juga ingin mendengar langsung problematikanya, utamanya persoalan strategis dan kendala regulasi yang sangat signifikan, apakah memerlukan pembentukan regulasi baru atau tidak,” ujar Syahrizal.
Menurutnya, pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang bukan hanya agenda pembangunan ekonomi, namun juga bagian dari implementasi MoU Helsinki dan UUPA.
“Penguatan Kawasan Sabang bukan semata-mata persoalan pembangunan ekonomi, tetapi juga bagian dari implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu diperlukan sinergi dan kerjasama yang lebih, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan agar berbagai kewenangan yang telah diamanatkan mampu berjalan secara efektif serta memberi kepastian hukum bagi pengembangan kawasan,” Jelasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, mengungkapkan seluruh persoalan yang berhasil diinventarisasi, mulai dari aspek regulasi, anggaran, kewenangan instansi vertikal, koordinasi lintas kementerian hingga kendala teknis di lapangan, nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis kepada Wali Nanggroe guna diteruskan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Dalam paparannya, BPKS menyebut sektor pariwisata masih menjadi penyumbang investasi terbesar di Sabang dengan porsi sekitar 82 persen. Namun, pengembangan kawasan masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya belum terbentuk kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, belum sinkronnya sejumlah regulasi pusat dan daerah, keterbatasan anggaran, pengelolaan aset dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), serta perlunya penyederhanaan perizinan dalam hal investasi.
BPKS berharap dukungan Lembaga Wali Nanggroe untuk mendorong pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, memperkuat kelembagaan Dewan Kawasan, mempercepat pemberian HPL, serta memberi dukungan penyelesaian aset strategis dan pembiayaan pembangunan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, menilai masih terdapat kesenjangan pemahaman di tingkat pemerintah pusat terhadap kondisi riil Aceh dan Sabang.
“Masih ada keraguan investor untuk berinvestasi di Aceh. Karena itu, kepercayaan dari luar harus terus dibangun agar potensi investasi dapat berkembang,” ujarnya.
Rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya percepatan pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, harmonisasi regulasi, penyederhanaan perizinan investasi, penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta optimalisasi implementasi MoU Helsinki dan UUPA dalam pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.[]








