Ultimatum 17 Agustus: Jangan Biarkan Negara Kalah oleh Tambang Ilegal

TM Zulfikar

Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU., ASEAN Eng./Praktisi dan Akademisi Lingkungan Aceh

TANGGAL  17 Agustus 2026 dipilih sebagai tenggat waktu penghentian seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Aceh.

Melalui maklumat bersama, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut akan dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku, penyandang dana, penadah, dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Langkah ini patut diapresiasi. Namun, masyarakat Aceh berhak mengajukan satu pertanyaan yang sederhana sekaligus mendasar. Apakah ini benar-benar awal dari penegakan hukum yang konsisten, atau sekadar pengulangan janji yang pernah berkali-kali disampaikan?

Skeptisisme publik bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat telah menyaksikan berbagai komitmen serupa. Mulai dari pembentukan Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Ilegal, penguatan koordinasi lintas lembaga, hingga peluncuran pendekatan Green Policing yang digagas sebagai model penegakan hukum berbasis perlindungan lingkungan.

Konsep-konsep tersebut pada dasarnya sangat baik. Persoalannya bukan terletak pada konsep. Persoalannya adalah konsistensi pelaksanaan.

Selama aktivitas tambang ilegal masih berlangsung secara terbuka, selama alat berat masih bebas keluar-masuk kawasan hutan, dan selama sungai-sungai masih menjadi korban pencemaran, maka masyarakat akan terus mempertanyakan efektivitas seluruh komitmen tersebut.

Negara tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur secara tegas larangan pertambangan tanpa izin beserta ancaman pidananya.

Di sisi lain, Forkopimda sendiri dibentuk sebagai instrumen koordinasi lintas institusi untuk menyelesaikan persoalan strategis daerah secara terpadu.

Artinya, persoalan utama Aceh bukanlah lemahnya regulasi. Yang menjadi persoalan adalah lemahnya konsistensi penegakan hukum. Tambang ilegal bukan kejahatan yang bekerja dalam gelap. Lubang tambang tidak mungkin disembunyikan. Excavator bukan benda kecil yang mudah dipindahkan. Truk pengangkut material tidak bergerak tanpa diketahui.

Aktivitas seperti ini membutuhkan jalan masuk, bahan bakar, operator, logistik, pembeli, hingga jaringan distribusi. Dengan kata lain, pertambangan ilegal adalah sebuah ekosistem ekonomi ilegal, bukan sekadar tindakan individu.

Karena itu, jika negara hanya menangkap operator lapangan sementara pemodal, penadah, penyedia alat berat, dan aktor intelektual tetap tidak tersentuh, maka operasi penertiban tidak akan pernah menghasilkan efek jera.

Operator bisa berganti. Excavator bisa datang lagi. Lubang tambang akan kembali terbuka. Persoalan berikutnya jauh lebih serius.

Pertambangan ilegal bukan hanya menghilangkan penerimaan negara. Ia merusak fondasi ekologis Aceh. Aceh merupakan salah satu provinsi dengan tutupan hutan terbesar di Sumatra.

Kawasan Ekosistem Leuser menjadi benteng terakhir bagi gajah, harimau, orangutan, dan badak Sumatra. Hutan-hutan tersebut juga menjadi daerah tangkapan air yang memasok kebutuhan jutaan penduduk Aceh.

Ketika kawasan hutan dibuka tanpa kendali, yang hilang bukan sekadar pepohonan. Yang hilang adalah kemampuan tanah menyerap air. Yang rusak adalah daerah aliran sungai. Yang meningkat adalah risiko banjir, longsor, sedimentasi, serta konflik satwa dengan manusia.

Inilah sebabnya mengapa kerusakan akibat pertambangan ilegal sesungguhnya jauh lebih mahal daripada nilai emas yang berhasil diambil. Keuntungan ekonominya dinikmati oleh segelintir orang. Biaya ekologinya ditanggung seluruh masyarakat.

Di sinilah sebenarnya konsep Green Policing menjadi sangat relevan. Green Policing tidak boleh dimaknai sekadar operasi penangkapan. Pendekatan tersebut harus mampu membangun sistem penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan lingkungan, pencegahan, pemulihan kawasan, transparansi, serta kolaborasi lintas lembaga.

Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana mengukur keberhasilannya? Bukan dari banyaknya rapat koordinasi. Bukan pula dari jumlah konferensi pers. Melainkan dari indikator yang nyata. Berapa lokasi tambang ilegal yang benar-benar ditutup? Berapa alat berat yang disita permanen? Berapa penyandang dana yang diproses hukum? Berapa kawasan yang direhabilitasi? Berapa sungai yang kualitas airnya kembali membaik?

Kalau indikator-indikator ini tidak pernah dipublikasikan secara terbuka, maka Green Policing akan berhenti sebagai jargon yang indah.

Tanggal 17 Agustus memiliki makna simbolik yang kuat. Hari Kemerdekaan seharusnya bukan hanya menjadi momentum mengenang perjuangan melawan penjajahan. Ia juga harus menjadi simbol bahwa negara mampu memerdekakan sumber daya alamnya dari praktik eksploitasi ilegal.

Namun simbol hanya akan bermakna apabila diikuti tindakan. Kalau setelah 17 Agustus alat berat masih bekerja seperti biasa, masyarakat tentu akan bertanya, ultimatum itu ditujukan kepada siapa?

Sebaliknya, apabila negara benar-benar konsisten menindak seluruh mata rantai kejahatan—mulai dari operator, pemodal, penadah, hingga oknum yang memberikan perlindungan—maka masyarakat akan memberikan dukungan penuh.

Ada satu pelajaran penting dari berbagai praktik penegakan hukum lingkungan di banyak daerah. Kepatuhan tidak lahir karena ancaman. Kepatuhan lahir karena adanya kepastian hukum.

Pelaku tambang ilegal akan berhenti bukan karena takut pada maklumat. Mereka akan berhenti ketika yakin bahwa setelah tanggal yang ditetapkan, tidak ada lagi ruang kompromi. Bahwa tidak ada lagi negosiasi. Bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun.

Saya percaya bahwa Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum, TNI, Kejaksaan, dan seluruh unsur Forkopimda memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan lingkungan Aceh.

Tetapi komitmen itu kini memasuki fase yang paling menentukan. Fase pembuktian. Publik tidak lagi membutuhkan tambahan slogan. Publik tidak membutuhkan lagi deklarasi yang megah. Yang dibutuhkan adalah konsistensi.

Kalau negara berhasil menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi setelah 17 Agustus, maka kepercayaan masyarakat akan pulih.

Sebaliknya, apabila aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung seperti sebelumnya, maka skeptisisme publik akan semakin menguat. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ultimatum ini bukanlah banyaknya pemberitaan di media. Bukan pula banyaknya rapat koordinasi.

Ukurannya sangat sederhana. Apakah setelah 17 Agustus 2026, excavator masih bekerja di kawasan hutan Aceh? Kalau jawabannya masih “ya”, maka negara sedang kehilangan wibawanya.

Namun apabila jawabannya “tidak”, maka 17 Agustus 2026 layak dikenang bukan hanya sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga sebagai hari ketika negara membuktikan bahwa hukum lebih kuat daripada kepentingan ekonomi yang selama ini menggerogoti hutan dan masa depan Aceh. []