Petani di Aceh Timur Ditangkap usai Tanam 83 Batang Ganja di Kebun Sawit

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya, mengamankan 83 batang tanaman ganja dan seorang petani, Sabtu, 25 Juli 2026. (Foto: Dok.Polres Langsa untuk portalnusa.com/ kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Seorang petani berinisial M alias WG (48) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Langsa, Sabtu, 25 Juli 2026. Setelah diduga menanam puluhan batang ganja di areal perkebunan kelapa sawit di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, Sabtu, 25 Juli 2026, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari lokasi, polisi menyita 83 batang tanaman ganja yang diperkirakan telah berusia sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi antara 55 hingga 180 sentimeter dengan berat mencapai 10 kg lebih. Polisi menyebut seluruh tanaman tersebut diakui sebagai milik tersangka.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” kata Sirya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Langsa menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.[]