Polisi Aceh Jaya Amankan Excavator dan Tiga Terduga Pelaku PETI di Panga

Tim gabungan Operasi PETI Seulawah 2026 mengamankan excavator yang diduga digunakan untuk penambangan emas tanpa izin di Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Panga, Aceh Jaya, Rabu, 12 Agustus 2026. (Foto: Dok. Reskrim Polres Aceh Jaya/Portalnusa.com/Kolase Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | CALANG – Tim gabungan Operasi PETI Seulawah 2026 mengamankan satu unit excavator dan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Penindakan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Polres Aceh Jaya, Subdenpom Calang, Kodim 0114/Aceh Jaya, KPH Wilayah III dan Intel Korem 012/TU.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim mengatakan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R (27), S (50), dan M (45).

Petugas juga ikut menyita satu unit excavator merek LiuGong berwarna kuning serta tiga karpet asbuk yang ditemukan di lokasi tempat mereka melakukan aktifitas ilegal tersebut.
Menurut pihak kepolisian, tim mulai menyusuri kawasan hutan Gampong Gle Putoh sejak Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Di kawasan Krueng Sikuleh, petugas menemukan alat berat terparkir di tepi sungai serta sebuah camp yang diduga menjadi tempat beristirahat para pekerja.

Ketiga terduga pelaku bersama excavator kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah bahan bakar minyak (BBM) yang ditemukan di lokasi tidak dievakuasi karena kondisi medan. Namun, barang tersebut telah didokumentasikan oleh petugas sebagai bagian dari penanganan bukti perkara.

Baca: Akankah Maklumat Pemerintah Aceh Memutus Rantai Tambang Ilegal?

Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polisi hingga kini masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan ahli serta instansi terkait. Status hukum ketiga orang tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan.

Polres Aceh Jaya mengatakan pemantauan di kawasan tersebut akan diperkuat untuk mencegah aktivitas penambangan tanpa izin kembali berlangsung. []