ARTIKEL

“Ukhuwah Kesetaraan” Aceh dan Jakarta: Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka

Imaam Yakhsyallah Mansur, Pembina Pondok Pesantren Al-Fatah Indonesia. Pengisi Kajian dan Ceramah di Aceh. (Foto: Ist./Kolase by. Portalnusa.com)

Oleh: Imaam Yakhsyallah Mansur

Pembina Pondok Pesantren Al-Fatah Indonesia. Pengisi Kajian dan Ceramah di Aceh.

Bulan Agustus selalu membawa ruang kontemplasi yang mendalam bagi perjalanan bangsa ini. Di satu sisi, panji Merah Putih berkibar merayakan 81 tahun usia Republik Indonesia. Di sisi lain, ingatan kolektif kita tertuju pada peristiwa bersejarah 15 Agustus 2005: penandatanganan Kesepakatan Damai (MoU) Helsinki yang kini genap berusia 21 tahun. Dua momentum ini bertaut pada satu ikatan fundamental, yakni bagaimana Jakarta dan daerah-daerah di Nusantara, khususnya Aceh, membangun relasi kebangsaan yang adil, setara, dan bermartabat. Namun, peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh pada Sabtu (15/8/2026) menjadi alarm keras bagi kita semua. Acara zikir dan doa bersama di kompleks Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang semula khidmat, berujung bentrok dan ricuh. Gesekan fisik di pelataran rumah ibadah tersebut menunjukkan betapa rapuhnya fondasi perdamaian jika hanya dirawat melalui seremoni tahunan tanpa penuntasan akar persoalan secara substantif.                                                                                                                                    Gejolak Janji yang Tertunda

Kericuhan di pelataran Baiturrahman, yang dipicu oleh gesekan pemosisian simbol serta benturan emosional di lapangan, bukan sekadar insiden spontan. Ia merupakan puncak gunung es dari akumulasi kekecewaan atas lambatnya penyelesaian aturan turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), ketidakpastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta belum optimalnya pemenuhan hak-hak korban konflik dan mantan kombatan. Untuk memahami kepekaan ini secara jernih, Jakarta perlu memelihara ingatan sejarah secara utuh. Aceh bukanlah wilayah subordinat dalam pembentukan Republik. Pada masa lampau, Kesultanan Aceh berdiri gagah sebagai benteng tamadun (peradaban) Islam Nusantara yang mengawal kedaulatan moral dan intelektual kawasan. Ketika Indonesia lahir, kesetiaan itu berlanjut melalui pengorbanan rakyat Aceh, termasuk sumbangan pesawat RI-001 Seulawah—demi menyokong keberlangsungan negara muda. MoU Helsinki 2005 lahir dari ikhtiar panjang untuk mengembalikan martabat tersebut dalam fondasi kemitraan yang setara. Ketika aspirasi ini direspons dengan kelambatan regulasi atau pengamanan lapangan yang terlampau ketat (security approach), riak ketidakpuasan mudah tersulut menjadi bentrokan yang merugikan semua pihak.

Perspektif Al-Qur’an: Wat-Taqullah dan Ukhuwah Kesetaraan. Al-Qur’an memberikan panduan jernih dalam mengurai benang kusut perselisihan ini melalui Surah Al-Hujurat ayat 10:

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” Konsep ukhuwah (persaudaraan) yang diajarkan Islam meniscayakan prinsip kesetaraan (al-musawah). Persaudaraan sejati tidak mengenal pola hubungan asimetris yang berorientasi pada dominasi kekuasaan semata. Perintah “wat-taqullah” (dan bertakwalah kepada Allah) di akhir ayat menegaskan bahwa penyelesaian dinamika berbangsa harus didasari oleh ketaqwaan, yakni kejujuran niat, keadilan objektif, dan komitmen penuh menepati janji, bukan atas dasar kalkulasi politik kekuasaan atau ego kesektarian.

Kericuhan pada peringatan Damai Aceh ke-21 menjadi pengingat bahwa pendekatan kekuasaan yang represif maupun aksi provokatif yang merusak suasana khidmat sama-sama mencederai prinsip ukhuwah. Jakarta dan Aceh adalah saudara kandung yang harus merawat komunikasi atas dasar saling percaya dan kesetaraan.

Rekonsiliasi Konstruktif: Apa yang Harus Dilakukan?

Agar bentrokan pada peringatan damai ke-21 tidak berkembang menjadi resistensi yang meluas, kedua belah pihak perlu mengambil langkah-langkah strategis, antara lain;

Pertama, pola pengamanan persuasif dalam setiap peristiwa di lapangan tetap mengedepankan pendekatan pengamanan yang humanis untuk meredam potensi eskalasi di lapangan.

Kedua, kepastian Otsus dan Penuntasan UUPA: Mengesahkan regulasi yang menjamin keberlanjutan Dana Otsus serta menyelesaikan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan UUPA secara tuntas.

Ketiga, Pemenuhan Hak Korban Konflik: Mempercepat program reintegrasi ekonomi dan pemulihan hak-hak korban konflik sesuai amanat komitmen damai.

Dalam kaitan ini, Pemerintah Pusat dan Masyarakat Aceh juga perlu menjaga khidmat perdamaian.Mmengedepankan komunikasi konstruktif dan mencegah provokasi massa yang dapat merusak ruang publik dan citra damai Aceh. Tata Kelola Daerah harus terus dikuatkan dengan peengoptimalkan pemanfaatan anggaran otonomi secara akuntabel dan transparan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat akar rumput.

Selain itu, perlu juga penguatan konsensus kebangsaan dengan menggalang sinergi antara elite politik, ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat Aceh untuk menyuarakan aspirasi daerah melalui saluran diplomasi yang bermartabat

Menatap Masa Depan

Insiden di Masjid Raya Baiturrahman adalah teguran keras bahwa perdamaian Aceh tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan. Merawat damai memerlukan kerja nyata untuk mengisinya dengan keadilan sosial dan penunaian hak secara adil.

Refleksi 81 tahun Indonesia Merdeka dan 21 tahun MoU Helsinki memanggil Jakarta dan Aceh untuk kembali duduk bersama dalam meja kesetaraan. Hanya dengan ikatan ukhuwah kesetaraan yang dilandasi nilai-nilai ketaqwaan (wat-taqullah), persaudaraan ini akan tetap kokoh, menjadikan Indonesia rumah yang adil dan menentramkan bagi seluruh rakyatnya, dari Sabang sampai Merauke.

Kedamaian Aceh dan Indonesia bukan sekadar agenda lokal, melainkan cermin wajah Islam yang ramah dan teladan damai bagi dunia. Dari bumi Serambi Mekkah, ukhuwah kesetaraan dipancarkan ke penjuru global. []