Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) memimpin rapat Forkopimda Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu, 16 Agustus 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/ Kolase by. Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menggelar rapat di Kantor Gubernur Aceh, Minggu, 16 Agustus 2026, untuk membahas kerusuhan yang terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh sehari sebelumnya.

Rapat dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh), menyusul arahan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf agar pemerintah daerah segera mencari akar persoalan dan langkah penyelesaian atas peristiwa tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan sejumlah kejadian di Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh menjadi perhatian utama dalam rapat.

“Arahannya terutama segera melaksanakan rapat Forkopimda dan mencari akar masalah dan solusi terhadap peristiwa menonjol yaitu kerusuhan yang terjadi di Aceh,” kata Nurlis.

Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sejumlah orang menurunkan Bendera Merah Putih dan menaikkan Bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Di Pendopo Gubernur Aceh, terjadi penurunan Bendera Merah Putih dan perusakan lambang negara Garuda Pancasila, disertai penaikan Bendera Bulan Bintang.

Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang

Persoalan status Bendera Bulan Bintang menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat. Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga) menilai adanya ketidakjelasan yang selama ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Ketua DPR Aceh mengatakan mengenai Bendera Bintang Bulan sudah menjadi Qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, ini membingungkan publik,” ujar Nurlis.

Menurut dia, Zulfadhli meminta adanya kepastian hukum dari pemerintah pusat mengenai penggunaan bendera tersebut.

“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” kata Nurlis.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Muhibbuththabary, yang turut hadir dalam rapat, menyebut persoalan Bendera Bulan Bintang telah menjadi manifestasi dari sejumlah persoalan yang berkembang di Aceh.

Menurut Nurlis, dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah isu lain, termasuk masuknya aliran yang dinilai tidak lazim ke Aceh serta revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang hingga kini belum selesai.

Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, Dr. Tarmizi M. Daud, juga menyoroti persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Ekonomi tidak jalan, kemiskinan, rakyat tidak sejahtera. Tetapi kenapa ada pejabat yang terus korupsi padahal sudah sejahtera. Ini menambah persoalan dan melukai hati rakyat Aceh,” kata Tarmizi.

Aparat Pertanyakan Kerusuhan di Masjid Raya

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah mempertanyakan alasan konsentrasi massa terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.

“Mengapa kerusuhan terkonsentrasi di Masjid Raya Baiturrahman, bukankah masjid itu tempat yang suci?” ujar Nurlis mengutip pertanyaan Kajati Aceh.

Ia juga mempertanyakan penurunan Bendera Merah Putih dan perusakan lambang negara Garuda Pancasila.

“Bukankah itu perbuatan pidana? Bagaimana pun hukum harus ditegakkan,” kata Nurlis.

Sementara itu, Kepala BIN Daerah Aceh Brigjen TNI Andrie Patriko Mulia menyampaikan dugaan adanya pihak lain yang menggerakkan kerusuhan tersebut.

“Di balik peristiwa itu, Pak Andrie melihat ada sesuatu yang lain dalam kerusuhan ini. Ada yang mendrive kejadian ini. Siapa manusia ini?” kata Nurlis.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, kelompok tersebut juga diduga melibatkan anak-anak di bawah umur.

Nurlis mengatakan kelompok yang berbeda dari massa lainnya teridentifikasi berkumpul di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Ketika diajak melaksanakan salat, sebagian dari mereka disebut menghindar.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan juga disebut telah mengimbau sejumlah orang yang berkumpul di kawasan tersebut untuk melaksanakan salat.

Nurlis mengatakan hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan masjid.

Enam Rekomendasi Forkopimda

Di akhir rapat, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan sejumlah kesimpulan yang disepakati Forkopimda.

Salah satu keputusan terkait persoalan Bendera Bulan Bintang adalah Pemerintah Aceh bersama DPRA akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum.

Forkopimda juga sepakat memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat serta menjaga situasi Aceh tetap aman dan kondusif.

Enam rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut meliputi:

1. Menjaga Aceh tetap aman, damai dan kondusif.

2. Menahan diri, mencegah aksi serupa dan mengutamakan pendekatan persuasif.

3. Memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat.

4. Membangun satu narasi komunikasi publik yang menenangkan dan menyejukkan.

5. Menegaskan perdamaian Aceh sebagai fondasi bersama dalam membangun Aceh ke depan.

6. Pemerintah Aceh dan DPRA melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait persoalan bendera untuk memperoleh kepastian hukum.

Selain itu, Fadhlullah mengusulkan agar rapat Forkopimda dilaksanakan secara berkala. Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo dan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyetujui usulan tersebut. Pangdam bahkan menyarankan rapat dilaksanakan setiap bulan.

Rapat itu menjadi langkah pemerintah daerah dan unsur pimpinan Aceh untuk merespons peristiwa yang terjadi pada peringatan Hari Damai Aceh sekaligus mencegah agar ketegangan serupa tidak kembali terjadi. []