80 Warga Binaan Lapas Calang Terima Remisi Pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Wakil Bupati Aceh Jaya Muslem D menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Calang, Senin 17 Agustus 2026.(Foto: Sama/ Portalnusa.com/ Kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | CALANG – Sebanyak 80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Penyerahan SK remisi berlangsung di Lapas Kelas III Calang dan disaksikan Wakil Bupati Aceh Jaya Muslem D, Kapolres Aceh Jaya, Dandim 0114/Aceh Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri Calang, Sekretaris Daerah Aceh Jaya serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Lapas Kelas III Calang, Suparman, mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan 85 warga binaan untuk memperoleh Remisi Umum 2026. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 80 orang dinyatakan memenuhi persyaratan.

“WBP yang diusulkan menerima Remisi Umum tahun 2026 berjumlah 85 orang, dan yang memenuhi syarat sebanyak 80 orang,” kata Suparman.

Menurutnya, remisi tidak semata-mata menjadi pengurangan masa pidana. Pemberian hak tersebut juga diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama berada di lapas.

“Remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas III Calang,” ujarnya.

Lapas Calang Menampung 125 Warga Binaan

Suparman menyebutkan, saat ini Lapas Kelas III Calang dihuni 125 warga binaan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan pembinaan, terutama berkaitan dengan kapasitas hunian dan fasilitas yang tersedia.

Ia berharap momentum pemberian remisi dapat dimanfaatkan warga binaan sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Remisi juga diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki bekal perilaku dan keterampilan yang lebih baik ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.

Dengan pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pemerintah melalui lembaga pemasyarakatan menegaskan bahwa proses menjalani pidana juga disertai kesempatan bagi warga binaan untuk berubah dan membangun kembali kehidupan yang lebih baik. []