Remisi HUT RI ke-81, 332 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Dapat Kado Kemerdekaan
PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Sebanyak 332 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe menerima remisi dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi berlangsung dalam upacara yang dihadiri Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Lapas Kelas II Lhokseumawe.
Dari 332 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 330 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Sementara dua warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas pada hari yang sama.
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembinaan warga binaan agar mereka dapat terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Sayuti.
Ia berharap momentum pemberian remisi pada peringatan kemerdekaan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dan menjaga perilaku selama berada di dalam lapas.
Upacara tersebut turut dihadiri Kepala Lapas Kelas II Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe, Dandim 0103/Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta unsur Forkopimda lainnya.
Bagi dua warga binaan yang langsung bebas, remisi menjadi penanda berakhirnya masa pidana sekaligus awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sementara bagi ratusan penerima remisi lainnya, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi motivasi untuk mempertahankan perilaku baik dan menyelesaikan proses pembinaan dengan sebaik-baiknya.
Momentum HUT ke-81 RI pun menjadi pengingat bahwa pembinaan di balik jeruji bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga menyiapkan warga binaan agar memiliki kesempatan untuk kembali dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. []










