Leasing BPKB Tertunggak Dua Bulan, SMS Finance Langsa Tarik Paksa Mobil Nasabah

Kantor SMS Finance Syariah Cabang Langsa. Nasabah mengaku mobil Toyota Avanza miliknya ditarik setelah menunggak angsuran selama dua bulan, Selasa, 1 September 2026. (Foto: T.Syafrizal/ Kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Seorang nasabah SMS Finance Syariah Cabang Langsa, Andri Aulia Pratama, mengaku mobil Toyota Avanza miliknya ditarik secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan setelah ia terlambat membayar dan menunggak selama dua bulan.

Andri, warga Aceh Tamiang, mengatakan kendaraan tersebut kini berada di kantor SMS Finance Syariah Cabang Langsa di Jalan Ahmad Yani. Ia juga mempertanyakan prosedur penarikan karena menurutnya tidak ada pemberitahuan atau surat peringatan yang patut sebelum kendaraan diambil atau ditarik leasing.

“Pinjaman saya Rp60 juta dengan jaminan BPKB, tetapi mobil saya yang nilainya sekitar Rp130 juta langsung ditarik setelah terlambat membayar dua bulan,” kata Andri kepada PORTALNUSA.com, Selasa, 1 September 2026.

Menurut Andri, pembiayaan tersebut bernilai Rp60 juta dengan tenor 48 bulan dan angsuran sekitar Rp2,4 juta per bulan. Sementara itu, pembayaran saat ini telah berjalan sejak 2025, sebelum memasuki tunggakan dua bulan pada 2026.

Ia mengklaim kendaraan ditarik tanpa didahului surat peringatan yang memadai dan tanpa proses yang menurutnya harus ditempuh ketika terjadi keberatan dari debitur.

Andri juga mempertanyakan dasar penarikan kendaraan tersebut, mengingat pembiayaan yang diterimanya menggunakan BPKB sebagai jaminan.

Aturan fidusia

Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme hukum tersendiri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengambilalihan atau penarikan agunan dengan jaminan fidusia harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain konsumen terbukti wanprestasi, telah diberikan surat peringatan, dan perusahaan memiliki sertifikat jaminan fidusia.

Dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti eksekusi putusan pengadilan.

Artinya, penarikan kendaraan tidak semata-mata ditentukan oleh klaim sepihak bahwa debitur telah menunggak. OJK juga menjelaskan bahwa penentuan wanprestasi dapat dilakukan melalui kesepakatan tertulis yang memuat penyerahan secara sukarela, putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan, dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SMS Finance sendiri merupakan perusahaan pembiayaan yang menyatakan berizin dan diawasi OJK. Perusahaan juga memiliki kantor cabang di Langsa, Aceh.

Nasabah siapkan pengaduan

Andri mengatakan akan membawa persoalan tersebut ke lembaga perlindungan konsumen dan mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta kejelasan mengenai proses penarikan kendaraan.

“Saya ingin persoalan ini jelas. Kalau memang ada tunggakan, saya siap menyelesaikan kewajiban sesuai aturan. Tetapi proses penarikan juga harus sesuai ketentuan,” ujarnya.

PORTALNUSA.com telah berupaya meminta klarifikasi Kepala SMS Finance Syariah Cabang Langsa, Iqbal Norsafiq, pada Selasa, 1 September 2026. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.

Pesan konfirmasi juga telah dikirim melalui WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak SMS Finance. []