KKJ Aceh Soroti Dua Kasus Wartawan dengan Oknum TNI di Bener Meriah dan Aceh Utara
PORTALNUSA.COM | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti dua kasus yang melibatkan wartawan dan oknum TNI di Bener Meriah dan Aceh Utara. KKJ mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh serta penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis, 3 September 2026. KKJ Aceh menyebut kasus terbaru terjadi terhadap wartawan TribunGayo, Bustami, saat meliput dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami sejumlah murid SD di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Rabu, 2 September 2026.
Baca:Terkait Dugaan Keracunan MBG di Bener Meriah, PWI Sesalkan Larangan Peliputan oleh Oknum TNI
Menurut KKJ, Bustami mengaku mendapat intimidasi dan kontak fisik dari seorang anggota Koramil Timang Gajah yang disebut bernama Sarno. Wartawan tersebut sebelumnya berada di Puskesmas Lampahan untuk meliput penanganan 16 murid dan seorang guru yang diduga mengalami keracunan makanan dan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
KKJ menyebut Bustami sempat menunjukkan kartu identitas wartawan ketika diminta menjelaskan aktivitasnya. Namun, menurut keterangan yang diterima KKJ, ia tetap diminta menghentikan peliputan dan kemudian didorong ketika hendak menuju ruang IGD.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut sebagai dugaan kekerasan sekaligus penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Organisasi itu mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan hak wartawan menjalankan tugas telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus kedua terjadi beberapa hari sebelumnya di Aceh Utara. Wartawan sekaligus anggota PWI Lhokseumawe, Haiqal Al Fikri, dilaporkan mengalami kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum TNI saat kericuhan pertandingan sepak bola antarkampung di Lapangan Bumigas, Kecamatan Tanah Luas, Kamis, 27 Agustus 2026.
KKJ Aceh mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab dan rangkaian kejadian tersebut, termasuk memastikan apakah tindakan itu memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik korban.
“Jika ternyata benar berkaitan dengan kerja jurnalistik, maka para pelaku wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian sikap KKJ Aceh dalam siaran persnya.
KKJ juga meminta institusi TNI melakukan evaluasi dan mengambil tindakan terhadap personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas kepentingan informasi publik.
Di sisi lain, KKJ mengingatkan setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar menggunakan mekanisme yang tersedia dalam UU Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi, bukan melakukan tindakan yang dapat menghambat kerja wartawan.
KKJ Aceh juga mengimbau jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, khususnya terkait situasi kebencanaan, untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan atau intimidasi yang dialami.
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia dan beranggotakan sejumlah organisasi profesi jurnalis serta organisasi masyarakat sipil di Aceh. []











