TVRI Aceh Rumahkan 18 Kontributor, Empat Organisasi Pers Desak Kebijakan Dicabut

Asosiasi Pers Nasional di Aceh; PWI, AJI Banda Aceh, IJTI, dan PFI mengeluarkan pernyataan sikap dan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan perumahan 18 kontributor TVRI di Aceh, Jumat, 11 September 2026. (Foto: Kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kebijakan TVRI Aceh merumahkan 18 kontributor yang bertugas di sejumlah kabupaten/kota di Aceh menuai sorotan keras dari empat organisasi pers nasional.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh mengeluarkan pernyataan sikap bersama, Jumat, 11 September 2026.

Keempat organisasi tersebut mengecam keputusan TVRI Aceh membebastugaskan atau merumahkan 18 kontributor yang disebut masih terikat kontrak kerja hingga Desember 2026.

Dalam pernyataan bersama itu disebutkan, keputusan yang mulai berlaku 8 September 2026 tersebut disampaikan kepada para kontributor melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Menurut keempat organisasi pers, pola penyampaian tersebut dinilai tidak mencerminkan standar administrasi yang semestinya diterapkan lembaga penyiaran publik sebesar TVRI.

“Keputusan merumahkan 18 kontributor TVRI Aceh yang berlaku 8 September 2026 disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Tak hanya kontributor di lapangan. Informasi terbaru yang disampaikan dalam pernyataan itu menyebutkan, kebijakan tersebut juga berdampak terhadap enam penyiar TVRI Aceh.

Dinilai Sepihak

PWI, AJI, IJTI dan PFI menilai keputusan merumahkan para kontributor dilakukan secara sepihak dan berpotensi membebani pekerja yang masih memiliki hubungan kerja dengan TVRI.

Alasan pembebastugasan yang dikaitkan dengan usulan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui TVRI Pusat maupun alasan efisiensi anggaran dinilai bukan alasan yang semestinya langsung berujung pada pemutusan aktivitas para kontributor.

Empat organisasi pers tersebut menilai masih terdapat pilihan lain untuk melakukan efisiensi tanpa harus mengorbankan pekerja yang selama ini menjadi ujung tombak pemberitaan TVRI di daerah.

Terlebih, para kontributor merupakan personel yang berada langsung di lapangan dan berperan memasok informasi dari berbagai wilayah Aceh yang tidak selalu dapat dijangkau oleh tim organik TVRI Aceh.

“Sebagai urat nadi dan ujung tombak pemberitaan di lapangan, para kontributor kerap melaksanakan tugas dalam kondisi berbahaya. Seharusnya pihak manajemen TVRI melihat keseriusan pekerjaan tidak semata-mata menilai karena para kontri digaji,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.

Aceh Masih Butuh Liputan Lapangan

PWI, AJI, IJTI dan PFI juga mengingatkan kondisi Aceh yang masih berada dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana November 2025.

Menurut mereka, keberadaan kontributor di berbagai daerah masih sangat dibutuhkan untuk mengawal proses pemulihan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan pascabencana.

Jika seluruh kontributor daerah tidak lagi bertugas, cakupan pemberitaan TVRI Aceh dinilai berpotensi semakin terbatas, terutama di luar Banda Aceh dan Aceh Besar.

Padahal, sebagai lembaga penyiaran publik yang hadir dan beroperasi dengan dukungan uang negara, TVRI dinilai memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang beragam, berkualitas dan menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Aceh.

Terkait persoalan tersebut, asosiasi pers nasional di Aceh; PWI, AJI Banda Aceh, IJTI, dan PFI mengeluarkan pernyataan sikap:

1. TVRI Aceh agar membatalkan keputusan sepihak yang membebastugaskan atau merumahkan 18 kontributornya;

2. TVRI sebagai lembaga resmi penyiaran pemerintah seharusnya menjadi contoh untuk media lain dalam penanganan tenaga kerja, meliputi perlindungan kesehatan dalam bentuk BPJS maupun jaminan sosial lainnya;

3. Mengingat Aceh masih dalam proses rehab-rekon pascabencana November 2025, masih sangat diperlukan keterlibatan para kontributor dalam mengawal dan menginformasikan berbagai laporan untuk kepentingan publik, terlebih apa yang telah dilakukan pemerintah dalam pemulihan pascabencana;

4. Sebagai urat nadi dan ujung tombak pemberitaan di lapangan, para kontributor kerap melaksanakan tugas dalam kondisi berbahaya. Seharusnya pihak manajemen TVRI melihat keseriusan pekerjaan tidak semata-mata menilai karena para kontri digaji;

5. Mengingat TVRI lahir dan beroperasi dari pajak rakyat, seharusnya pemberitaan yang beragam, berkualitas dan menyeluruh di seluruh wilayah Aceh. Sudah seharusnya kontributor tetap berkerja dan diupah. Jika tidak, hanya berita organik TVRI Aceh yang mampu mengcover berita Banda Aceh dan Aceh Besar;

6. Mendesak lembaga dan Komisi terkait di DPR RI menyelesaikan permasalahan ini dan menjamin kelangsungan kerja kontributor, PPPK maupun pegawai TVRI Biro Aceh secara khusus dan di seluruh Indonesia pada umumnya;

7. Memberlakukan dan menghormati kontrak kerja yang professional tanpa merugikan satu pihak (pekerja) seperti yang diatur dalam perundang-undangan.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar.

Keempat organisasi pers menyatakan sikap tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan kerja para kontributor dan kualitas layanan informasi publik TVRI di Aceh. []