Balap Liar hingga Dugaan Narkoba Resahkan Warga, Kapolres Langsa Turun Tangan
PORTALNUSA.com | LANGSA – Keresahan warga terhadap gangguan keamanan di lingkungan gampong mengemuka dalam pertemuan langsung dengan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo. Balap liar, dugaan penyalahgunaan narkoba, aktivitas pemuda hingga pelajar yang mengendarai sepeda motor menjadi sorotan warga.
Keluhan itu disampaikan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat gampong saat Jumat Curhat di salah satu warung kopi di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Jumat, 18 September 2026.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar gangguan ketertiban. Aktivitas pada malam hari, terutama aksi balap liar dan berkumpulnya pemuda, disebut telah menimbulkan keresahan di sejumlah kawasan.
Geuchik Gampong Jawa, Roby Rubianto, menyampaikan keresahan warga terkait balap liar dan aktivitas pemuda pada malam hari di sekitar Jalan A. Yani, Gampong Jawa.
Keluhan lain datang dari Geuchik Gampong Tualang Teungoh, Anwar Fuadi, yang menyoroti banyaknya pelajar SMP mengendarai sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Langsa Iptu Irawan Kusumo mengatakan, pengendara sepeda motor harus memenuhi ketentuan lalu lintas, termasuk batas usia minimal 17 tahun untuk memperoleh SIM.
Satlantas Polres Langsa akan meningkatkan penertiban serta berkoordinasi dengan pihak sekolah melalui Unit Kamsel untuk memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar.
Persoalan parkir sembarangan juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Langsa.
Tak hanya soal lalu lintas, dugaan penyalahgunaan narkoba dan judi online ikut menjadi perhatian. Kapolres Langsa bahkan mengungkapkan rencana penerapan pilot project Zero Judi Online dan Zero Narkoba di dua gampong pada setiap kecamatan di wilayah hukum Polres Langsa.
Program tersebut akan melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan gampong yang aman dan mencegah penyalahgunaan narkoba serta judi online.
“Kami membawa para pejabat utama Polres Langsa dan unsur Forkopimcam agar Bapak dan Ibu dapat menyampaikan situasi kamtibmas di setiap gampong untuk dapat kami tindak lanjuti,” ujar Hyrowo.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak menyimpan sendiri informasi mengenai gangguan keamanan di lingkungan mereka.
“Jangan takut dan jangan sungkan. Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait permasalahan yang terjadi di gampong, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Laporan gangguan kamtibmas dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110. Kepolisian menyatakan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan, persoalan tertentu di tingkat gampong dapat dikoordinasikan dengan Satreskrim dan, sesuai ketentuan, dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Ia juga mengingatkan adanya mekanisme penyelesaian sengketa ringan melalui adat gampong sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Wakapolres Langsa Kompol Yasir menegaskan, setiap informasi mengenai gangguan kamtibmas akan ditindaklanjuti. Ia juga mengingatkan bahwa permainan batu atau domino menjadi persoalan hukum apabila disertai unsur perjudian, termasuk judi online.
Jumat Curhat yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut turut dihadiri Camat Langsa Kota Hartama, S.STP, Danramil 02/Langsa Kapten Inf. Edi Chandra, Kepala UPTD Puskesmas Langsa Kota Zuliani, SKM., M.Kes., para geuchik, personel Polres Langsa, Koramil 02/Langsa serta tokoh masyarakat.
Pertemuan berakhir sekitar pukul 11.10 WIB. Dari warung kopi itu, sejumlah keluhan warga kini telah sampai langsung ke meja kepolisian-mulai dari jalanan yang dijadikan arena balap hingga kekhawatiran terhadap narkoba dan aktivitas malam hari. []











