BBPOM Dorong Pengawasan Pangan Segar di Aceh, Banda Aceh dan Sabang Raih Nilai di Bawah 50

BBPOM di Banda Aceh mendorong penguatan pengawasan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di seluruh kabupaten/kota Aceh melalui Rakor Pengawasan Keamanan Pangan di Banda Aceh, Selasa, 29 September 2026. (Foto: Dok.BBPOM Aceh/Kolase: PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mendorong pemerintah kabupaten/kota di Aceh memperkuat pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Langkah ini penting untuk memastikan pangan yang beredar memenuhi ketentuan keamanan dan mutu serta melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak layak konsumsi.

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang digelar di Aula Dinas Pangan Provinsi Aceh, Selasa, 29 September 2026.

Rakor yang berlangsung secara hybrid itu diikuti tujuh kabupaten/kota secara luring dan 16 kabupaten/kota lainnya secara daring. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk menyamakan langkah pengawasan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program keamanan pangan di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pangan Aceh, Munawir Arifin, memaparkan hasil pengawasan PSAT yang telah dilaksanakan sepanjang 2026.

Ia juga mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Keamanan dan mutu PSAT yang beredar harus menjamin masyarakat memperoleh beras yang aman,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Inspeksi Pangan BBPOM di Banda Aceh, Endang Yuliawati, menegaskan bahwa pengawasan keamanan PSAT menjadi salah satu unsur penting dalam penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman.

Menurut Endang, penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain ketersediaan layanan publik terkait perizinan berusaha di bidang PSAT, program perencanaan dan pengawasan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) terlatih, serta pembinaan terhadap pelaku usaha.

Inovasi yang diinisiasi dan dikembangkan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan keamanan pangan juga menjadi bagian dari aspek penilaian.

Dari 23 kabupaten/kota yang dinilai, Endang mengungkapkan masih terdapat dua daerah yang memperoleh nilai di bawah 50, yakni Kota Banda Aceh dan Kota Sabang.

Ia berharap pemerintah daerah segera melengkapi kekurangan data dukung agar proses penilaian dapat berjalan optimal. Data tersebut diminta disampaikan kembali paling lambat 30 Oktober 2026.

“Kita harap kekurangan data dukung dapat disampaikan kembali sebelum 30 Oktober 2026, agar kabupaten/kota di Aceh bisa menjadi contoh penerapan keamanan pangan di tahun berikutnya,” kata Endang.

Melalui rakor tersebut, BBPOM di Banda Aceh bersama Dinas Pangan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan semakin memperkuat koordinasi serta pengawasan PSAT.

Sinergi lintas daerah ini menjadi bagian penting dalam memastikan pangan segar yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat sebagai konsumen. []