FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik

Ketua FPRMI Aceh Muhammad Saleh menyampaikan rencana diskusi “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik” yang akan digelar di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, 15 Oktober 2026. (Foto: Ist/Kolase: PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Perkembangan media digital dan perubahan hukum pidana di Indonesia membuat insan pers menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Batas antara kebebasan pers, pelanggaran kode etik, sengketa pers dan tindak pidana menjadi persoalan yang perlu dipahami wartawan serta pengelola media.

Hal itu akan dibahas Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh dalam diskusi bertema “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik” di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, 15 Oktober 2026.

Diskusi rencananya akan berlangsung pukul 09.00–12.30 WIB, dengan menghadirkan narasumber dari kepolisian, DPR RI, akademisi dan praktisi pers.

Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh, mengatakan forum tersebut digelar untuk membangun pemahaman bersama mengenai batas kebebasan pers dan pertanggungjawaban hukum dalam produk jurnalistik.

“Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Kemerdekaan pers harus dijaga dan dihormati. Tetapi kemerdekaan itu juga harus berjalan bersama tanggung jawab profesional, kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum,” kata Saleh di Banda Aceh, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurutnya, kecepatan media dalam menyampaikan informasi di era digital tidak boleh mengorbankan proses verifikasi dan juga akurasi.

“Wartawan harus memahami hak dan perlindungan hukumnya, tetapi juga harus mengetahui tanggung jawab dan batas-batas hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Sejumlah narasumber dijadwalkan akan hadir dalam diskusi tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., akan membahas potensi pertanggungjawaban pidana dalam produk jurnalistik dari perspektif Polri.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Dr. M. Nasir Djamil membahas produk jurnalistik di tengah perubahan hukum pidana, dan akademisi Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal, S.H., M.H., mengupas potensi ancaman pidana dari perspektif hukum pidana dan hukum pers.

Adapun perspektif praktik jurnalistik disampaikan Ketua Dewan Penasehat PP-FPRMI, Untung Kurniadi, yang akan membahas kesalahan yang sering terjadi dalam proses peliputan berita.

“Sejauh ini seluruh narasumber telah menyatakan kesediaannya untuk hadir,” ujar Saleh.

Saleh menegaskan diskusi tersebut bukan untuk membatasi kemerdekaan pers maupun menakut-nakuti wartawan dengan ancaman pidana. Sebaliknya, kegiatan ini menjadi ruang edukasi agar insan pers memahami hak, kewajiban dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Masih menurut saleh, penting pula memahami perbedaan antara produk jurnalistik dengan konten biasa di media sosial, termasuk mekanisme kerja pers, kode etik jurnalistik, hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian sengketa pers.

“Pers perlu memahami perspektif aparat penegak hukum, sementara aparat penegak hukum juga perlu dan harus mampu memahami karakter kerja jurnalistik. Dengan dialog seperti ini, kita berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dalam menempatkan sebuah persoalan pemberitaan,” ujarnya.

Diskusi terbuka bagi pimpinan redaksi dan wartawan, humas pemerintah, pimpinan organisasi wartawan dan organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta jajaran humas aparat penegak hukum dan TNI.

Sekretaris FPRMI Aceh sekaligus Ketua Panitia, Afrizal, mengatakan pendaftaran peserta dibuka hingga 10 Oktober 2026.

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui saya selaku Sekretaris FPRMI Aceh sekaligus Ketua Panitia melalui nomor telepon/WhatsApp 081263203737, sampai pukul 16.00 WIB,” katanya.

Kegiatan tersebut gratis dan panitia menyediakan sertifikat bagi peserta.

FPRMI Aceh berharap forum tersebut dapat memperkuat pemahaman bahwa kemerdekaan pers dan penegakan hukum bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

“Kita tidak ingin wartawan takut memberitakan karena bayang-bayang ancaman pidana. Tetapi kita juga tidak ingin kebebasan pers dipahami sebagai kebebasan tanpa batas,” kata Saleh. []