Disorot Portalnusa.com, Angkutan Tanah Galian D di Batu Dua Ratus Kini Pakai Terpal

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., mengarahkan Kanit Tipidter turun ke lapangan untuk menindaklanjuti sorotan terkait pengangkutan tanah galian D di Desa Batu Dua Ratus. (Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara/Portalnusa.com)

Laporan: Azhari | Aceh Tenggara

PORTALNUSA.com | ACEH TENGGARA – Kendaraan pengangkut tanah timbunan dari aktivitas galian D di Desa Batu Dua Ratus, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara, kini menggunakan terpal untuk menutup muatan setelah aktivitas tersebut disorot Portalnusa.com.

Tindak lanjut dilakukan jajaran Polres Aceh Tenggara. Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., mengarahkan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi mengenai pengangkutan tanah yang sebelumnya menggunakan bak terbuka tanpa penutup.

Perubahan penggunaan terpal tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko tanah berjatuhan dan debu yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan, terutama di jalur nasional Medan–Kutacane.

Pajri Gegoh Minta Pengawasan Berlanjut

Sementara itu, Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh Selian, mengapresiasi respons Polres Aceh Tenggara terhadap informasi yang diberitakan Portalnusa.com.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara yang telah merespons informasi ini dengan mengarahkan Kanit Tipidter turun ke lapangan. Kami mengapresiasi perubahan penggunaan terpal pada kendaraan pengangkut tanah timbunan tersebut,” ujar Pajri, Senin, 19 Oktober 2026.

Meski demikian, Pajri meminta pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar penggunaan terpal tidak hanya berlangsung sesaat setelah mendapat sorotan publik.

Menurutnya, tanah yang tercecer dan debu di jalan berpotensi membahayakan pengendara. Karena itu, keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas pengangkutan material.

Minta Legalitas Galian D Turut Diperiksa

Selain pengangkutan, Pajri juga meminta instansi berwenang memeriksa kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan operasional aktivitas galian D di Desa Batu Dua Ratus.

Ia menegaskan, pemeriksaan perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran perizinan.

Portalnusa.com membuka ruang klarifikasi bagi pengelola galian dan instansi terkait mengenai status perizinan serta langkah pengawasan yang dilakukan.

Perubahan penggunaan terpal menjadi langkah awal yang patut dicermati. Pengawasan berkelanjutan tetap diperlukan agar pengangkutan material berlangsung tertib dan tidak membahayakan masyarakat yang melintasi jalan nasional Medan–Kutacane. []