Diduga Jadi Lokasi Produksi Sabu, Dua Ruko di Pidie Disegel Polisi
PORTALNUSA.com | PIDIE – Dua rumah toko (ruko) di Gampong Ulee Tutue, Kemukiman Beureueeh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, dipasangi garis polisi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kedua bangunan itu diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika jenis sabu-sabu.
Penyegelan tersebut berlangsung sehari setelah sembilan orang dilaporkan diamankan aparat kepolisian pada Rabu (21/10/2026). Mereka terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan tujuh orang lainnya.
Penanganan kasus ini disebut melibatkan tim dari Mabes Polri, Polda Aceh, serta personel Polres Pidie.
Pantauan di lokasi menunjukkan kedua pintu ruko telah dipasangi garis polisi dan dijaga sejumlah personel kepolisian. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan di dalam bangunan maupun peran masing-masing orang yang diamankan.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, lokasi tersebut diduga digunakan untuk memproduksi sabu-sabu dalam jumlah besar. Bahkan, beredar kabar mengenai barang bukti narkotika yang disebut-sebut mencapai 1,1 ton.
Meski demikian, jumlah barang bukti, dugaan aktivitas produksi, serta keterkaitan seluruh pihak yang diamankan belum dapat dipastikan secara independen.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi yang mengonfirmasi detail pengungkapan kasus tersebut.
PORTALNUSA.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang. []













