Jelang Perubahan Qanun RTRW, Banleg DPRK Pijay Perkuat Koordinasi

Rapat Koordinasi Pra-peruhahan Qanun RTRW 2014-2034 yang berlangsung di ruang Banleg DPRK Pijay, Rabu, 28 Oktober 2026. (Foto Dokumentasi Banleg DPRK Pijay/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com I PIDIE JAYA – Menjelang perubahan Qanun perubahan Rancangan Qanun Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034, Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) terus memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait atau dinas lewat gelar rapat pra-pembahasan, Rabu, 28 Oktober 2026 di ruang Banleg DPRK setempat.

Adapun peserta atau pihak terkait yang dilibatkan dalam rapat pra-perubahan Qanun RTRW itu masing-masing, Sekretaris Daerah, para Asisten, Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpang), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pertanahan.

Ketua Banleg DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail, SPdI kepada Portalnusa.com, Rabu, 28 Oktober 2026 mengatakan, dalam rapat koordinasi pra-perubahan Qanun RTRW tersebut lebih difokuskan pada percepatan tahapan peninjauan kembali RTRW, kelengkapan dokumen teknis, kejelasan substansi dan peta perubahan, serta sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Selain itu juga turut serta pada pembahasan aspek perlindungan lingkungan, lahan pertanian produktif, kawasan rawan bencana, dan pemerataan pembangunan di delapan kecamatan juga menjadi perhatian penting,”ujarnya.

Menurut Politisi parta Demokrat itu, pihaknya menekankan perlunya koordinasi lintas sektor yang efektif, pembentukan tim terpadu, serta penetapan jadwal dan penanggung jawab yang jelas agar seluruh tahapan dapat diselesaikan secara terukur dan tepat waktu. Sehingga dalam pra-peruhahan Qanun dimaksud diperlukakn juga komitmen bersama dalam mengawal proses legislasi agar Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan RTRW tidak sekadar memenuhi aspek administratif.

Akan tetapi juga, memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan masyarakat Pidie Jaya.

“Perubahan tata ruang harus direncanakan secara matang, diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat,”demikian Nazaruddin Ismail. []