Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Gangster IKAO

Komplptan gangster IKAO diamankan di Mapolresta Banda Aceh setelah satu per satu diringkus Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.(Dok Polresta Banda Aceh for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu malam, 17 September 2023 meringkus Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR, (20) warga Deah Raya, Banda Aceh.

RR diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dugaan kejahatan yang dilakukan RR telah memunculkan keresahan di kalangan masyarakat.



Salah seorang korban RR dalah IS (16), warga Darussalam, Aceh Besar, terjadi Kamis, 17 September 2023 di Underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh yang dilaporkan oleh Akmal (42), orang tua korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban IS tidak dilakukan oleh RR saja, namun ada pelaku lainnya.

“Kejadian penganiayaan secara bersama–sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala,” kata Fadillah.

Fadillah mengungkapkan, awal kejadiannya pada Kamis, 17 September 2023, korban di beritahukan oleh adik korban yang mempelihatkan beredarnya video penganiayaan korban di WhatsApp Grup (WAG) yang dilakukan oleh RR, Cs.

Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.

Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa dirinya menerima WAG dari pelaku RR.

Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan tujuan Lapangan Tugu Darussalam.

“Sesampai di lapangan tugu, korban pun dibawa lagi ke arah Underpass Jembatan Lamnyong, dan di sinilah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan, serta sakit pada bagian kepala akibat pemukukan secara bersama–sama oleh para pelaku.

Lalu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.

Tim Rimueng Beraksi

Setelah melakukan penyidikan, Tim Rimueng pun mulai mengambil langkah–langkah untuk melakukan penangkapan terhadap para gangster yang meresahkan tersebut, sehingga para pelaku berhasil diringkus satu per satu.

“Hasil penyelidikan oleh Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh,  mendapatkan informasi bahwa yang diduga salah satu pelaku yang diketahui sebagai Ketua Gangster (IKAO) bernisial RR. Saat itu ia ditangkap di kawasan Gampong Lampulo, Banda Aceh,” ucap Fadillah.

Dari keterangan yang diduga pelaku, mengakui benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan.

Selanjutnya Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang juga terlibat kasus penganiayaan, berdasarkan hasil penyelidikan berhasil mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gengster lainnya.

Selain para pelaku, lanjut Fadillah, Tim Rimueng juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan oleh para pelaku berupa lima unit HP sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang serta gear sepeda  motor yang sudah dipasang tali.

Kemudian yang diduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1).

“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Serta barang siapa yang di muka umum secara berasama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun tahun enam bulan.

Adapun para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama–sama yaitu RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17).[]