Aktivis Perempuan: Firli dan Pengawalnya Mencabik-cabik Marwah KPK

Yulindawati

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Aktivis perempuan yang juga pegiat antikorupsi di Aceh, Yulindawati ikut menanggapi dugaan intimidasi terhadap dua wartawan televisi ketika meliput ‘silaturahmi’ Ketua KPK Firli Bahuri dengan pengurus dan jurnalis di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Banda Aceh, Kamis malam, 9 November 2023.

“Di tengah berbagai spekulasi tentang urgensi kehadiran Firli ke Aceh ketika dia sedang menghadapi proses hukum di Polda Metro, kini muncul lagi kehebohan baru oleh pengawalnya yang disebut-sebut mengintimidasi wartawan. Semakin tercabik-cabik saja marwah KPK,” tandas perempuan yang lebih dikenal dengan panggilan Linda tersebut.

Baca: Pengawal Ketua KPK Diduga Intimidasi Dua Wartawan TV di Aceh, Ini Sikap AJI, PWI, IJTI

Terkait kehadiran Firli ke Aceh, menurut Linda telah memunculkan image negatif terhadap dirinya dan lembaga yang melekat pada dirinya yaitu KPK.

“Meski Firli telah membantah berbagai tudingan miring terhadap dirinya, namun masyarakat sudah terlanjur melihat secara negatif kalau dia berusaha mengelak dari proses hukum. Harusnya dia bisa habis-habisan melakukan pembelaan secara pribadi atau lembaga agar nama baik dirinya dan KPK bisa dibersihkan. Bukan malah pergi menghadiri acara seremonial dan makan duren di Aceh,” tandas Linda.

“Masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK untuk memberantas korupsi yang sudah sangat mengakar di negeri ini. Kalau akhirnya Ketua KPK mempertontonkan hal-hal yang jauh dari kesan keseriusan mengurus korupsi, wajar masyarakat kecewa. Tak ada lagi yang bisa diharapkan,” katanya.

Terkait dugaan intimidasi yang dilakukan pengawal Ketua KPK terhadap dua wartawan televisi di Aceh, Linda menyatakan sangat mendukung pernyataan sikap dari tiga organisasi pers—PWI, AJI, IJTI—yang mengutuk tindakan yang secara terang-terangan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat tidak bisa ditolerir aparat hukum yang harusnya taat hukum malah bersikap arogan menciderai hukum, malah memaksa wartawan menghapus foto dan video yang mereka rekam yang sejatinya adalah karya jurnalistik yang menjadi bagian dari tugas profesi mereka yang dilindungi undang-undang,” demikian Yulindawati.[]