PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh mendesak Pemerintah Pusat segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh.
Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal kepada wartawan mengatakan, persoalan zakat pengurang pajak terutang ini merupakan amanah dari pasal 192 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Menurut Iqbal, sebagai kebutuhan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak ini, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak pwnghasilan terutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh.
Iqbal menjelaskan, persoalan kekhusunan Aceh terkait implementasi dari Pasal 192 UUPA Nomor 11 Tahun 2006 telah menjadi konsen Gubernur Aceh sejak masa Irwandi-Nazar dan para gubernur seterusnya.
“Pada 12 April 2007 Wakil Gubernur Muhammad Nazar atas nama Gubernur Aceh telah menyurati Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI perihal perlakuan atas zakat atas pajak penghasilan di Aceh,” kata Iqbal.
Kemudian, pada 15 Juli 2015, Gubernur Aceh, dr.H.Zaini Abdullah menyurati Presiden RI terkait implementasi zakat pengurang pajak dan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku muzaki merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).
Selanjutnya, pada 6 Juli 2021, Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT menyurati Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia u.p Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan Peraturan Pemerintah tentang Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang.
Iqbal menambahkan, pada 28 Febuari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menyurati Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia perihal penyampaian draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Zakat sebagai faktor pengurang pajak terutang dan permintaan konsultasi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk mempercepat proses penetapan RPP dimaksud, Pemerintah Aceh memohon bantuan Ketua BAZNAS sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi pemrakarsa sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Selanjutnya, pada 11 September 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia perihal permohonan menjadi pemrakarsa atau Pemohon Izin Prakarsa atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat pengurang pajak penghasilan teritang.
Dikatakan IqbL, sudah 16 tahun pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan terutang belum dapat dilaksanakan.[]