Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Puluhan Karton Rokok Ilegal di Aceh Timur

Ilustrasi rokok ilegal

Laporan Saiful Alam, Langsa

PORTALNUSA.com | LANGSA – Tim Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok ilegal) jenis HD dengan perkiraan jumlah lebih kurang sekitar 75 karton di Julok, Kuta Binje, Kabupaten Aceh Timur, Selasa 23 Januari 2024.

Informasi yang dihimpun Portalnusa.com menyebutkan, penangkapan terjadi pada Selasa 23 Januari 2024. Barang ilegal itu diangkut dengan mobil pikap Isuzu Panther dengan perkiraan jumlah sekitar 75 karton.

Dalam penangkapan tersebut, disebut-sebut turut diamankan tiga orang yang berprofesi sebagai sopir, kernet mobil pikap dan satu orang diduga sebagai pengecer.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman yang dikonfirmasi wartawan, Kamis 25 Januari 2024 via WhatsApp mengaku dirinya sedang di luar kota, sambil meminta wartawan menghubungi bagian PLI (Humas).

“Saya sedang di luar kota silakan hubungi bagian PLI,” ujar Sulaiman, singkat. Humas Bea Cukai Langsa, Muhammad Ade Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kamis 25 Januari 2024, membenarkan ada penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa di Aceh Timur dan untuk siaran persnya sedang dibuat.

“Benar bang, Bea Cukai Langsa melakukan penindakan di Aceh Timur,” ujar Ade. []