HUKUM, NEWS  

Tim Polda Aceh Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Geumpang

Alat berat jenis ekskavator merek Hitachi sebagai barang bukti penambangan ilegal di kawasan Geumpang diamankan Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dokumen Polda Aceh)

PORTALNUSA.com | Banda Aceh – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkap kasus illegal mining atau tindak pidana mineral dan batubara (minerba) di Desa Alue Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Sabtu, 21 Januari 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan.



Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tirta Nur Alam bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan berupa penambangan tanpa izin resmi, sehingga diamankan.

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy dalam keterangannya, Senin, 23 Januari 2023.

Selain alat berat, kata Winardy, pihaknya juga mengamankan tiga terduga pelaku penambangan ilegal. Dua di antaranya, yaitu SF (50) dan MK (34) adalah operator cadangan dan satu orang lagi, AH (53) merupakan pemilik alat berat ekskavator.

Saat ini, kata Winardy, ketiga terduga pelaku tersebut dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di samping itu, Winardy juga menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut timnya mengalami kendala, yaitu masyarakat yang seakan membela kegiatan penambangan ilegal dengan menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir. []