Tim Polres Nagan Raya Ringkus Pasutri Bandar Narkoba

Pasangan suami istri yang terlibat kasus narkoba diamankan di Mapolres Nagan Raya. (Dok Polres Nagan Raya)

PORTALNUSA.com | Sukamakmue – Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya menangkap pasangan suami istri (pasutri) tersangka bandar narkotika. Bersama pasutri tersebut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,24 gram.

Pasutri yang diciduk adalah GH dan HS. Mereka ditangkap di areal perkebunan sawit milik PT. Socfindo di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 20 Januari 2023.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani menyebutkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika.

Atas laporan itu, Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya langsung ke lokasi dan menangkap pasutri tersebut.

“Waktu ditangkap, barang bukti sabu yang dimasukkan dalam kotak lem cina sempat dibuang oleh pelaku ke parit di areal perkebunan. Namun, sabu seberat 10,24 gram tersebut kembali ditemukan petugas,” ujar Vitra Ramadani.

Saat ini, jelas Vitra, pasutri beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,24 gram, satu unit HP, satu unit sepeda motor, dan satu kotak lem cina diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Vitra Ramadani juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.[]