Mengaku “Remas” Anak Perempuan 15 Tahun, Warga Seunagan Dipolisikan

Tersangka pelaku pelecehan diamankan di Mapolres Nagan Raya. (Dok Polres Nagan)


PORTALNUSA.com | NAGAN RAYA –
Polres Nagan Raya menangkap seorang lak-laki berinisial SN (45) atas pengaduan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur dengan cara meremas bagian sensitif korban.

SN ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya, Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB di salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Seunagan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM kepada wartawan, Rabu, 1 Februari 2023 mengatakan, penangkapan SN dilakukan setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Nagan Raya.

Dalam laporannya, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan terhadap anaknya, Bunga (15) dengan cara memegang bagian sensitif korban.

Menurut AKP Machfud, kejadian itu berawal ketika Bunga bermain ke rumah pelaku.

Saat di rumah pelaku, langsung saja bagian sensitif tubuh korban diremas oleh pelaku sebanyak dua kali.

Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada neneknya dan selanjutnya sang nenek meneruskan laporan Bunga kepada orangtuanya.

Mendapat laporan itu, ibu kandung korban langsung mendatangi rumah pelaku, seraya menanyakan kejadian tersebut.

Pelaku dengan tegas mengakui apa yang dilakukannya terhadap Bunga.

“Benar saya memegang pa*ud*ranya sebanyak dua kali, terserah kamu mau bawa ke mana dan saya tidak pernah takut,” jawab pelaku dengan nada menantang sebagaimana dikutip Kasat Reskrim AKP Machfud.

Atas dasar tersebut, ibu kandung korban langsung melaporkan pelaku ke polisi sehingga polisi menangkapnya.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar itu.[]