Gugatan Alih Kelola Migas di Aceh Masuk Tahap Mediasi

Sidang gugatan Alih Kelola Blok Migas yang dikelola oleh PT Pertamina di Aceh yang digugat oleh Syamsul Bahri (Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang) dan Indra Kusmeran (Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur) masuk dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2023. (Foto: Dok. YARA)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Sidang gugatan Alih Kelola Blok Migas yang dikelola oleh PT Pertamina di Aceh yang digugat oleh Syamsul Bahri (Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang) dan Indra Kusmeran (Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur) masuk dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang mediasi tersebut, Penggugat Syamsul Bahri didampingi Kuasa Hukumnya Safaruddin SH, sedangkan dari Kementerian ESDM hadir bagian legal, Asvira, Nurul dan Dimas, SKK Migas dihadiri oleh Kuasa hukumnya, Otto Bismarde.



Sedangkan dari Kepala BPMA diwakili oleh Kepala Divisi Hukum dan Staf Legal BPMA, Aprilian Perdana dengan Mediator Lamria Siagian, sedangkan Dirut Pertamina dianggap tidak hadir karena baru tiba setelah proses mediasi selesai dalam perkara 159/Pdt.G/2023/PN.Pst.

Dalam proses mediasi tersebut, Syamsul melalui kuasanya Safaruddin, menyampaikan tawaran dalam rangka penyelesaian secara perdamaian dalam perkara tersebut, dari gugatan sebelumnya, Safar menawarkan agar Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina menjalankan saja permintaan pada angka 2 dalam gugatan, yaitu segera mengalihkan kontrak migas Pertamina dari SKK Migas kepada BPMA sebagaimana telah diatur dalam pasal 90 PP 23 tahun 2015.

“Kami meminta kepada para Tergugat untuk menjalankan saja petitum pada angka 2 yaitu Tergugat kepada Tergugat I, II dan III untuk segera melakukan alih kelola kontrak kerja sama migasnya dengan mengalihkan kontrak blok migas yang ada di Provinsi Aceh antara Tergugat III (PT Pertamina) dengan Tergugat II (SKK Migas) kepada Tergugat IV (BPMA) sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh paling lama sampai 30 Desember 2023,” urainya.

Para Tergugat, kata Safar, diminta untuk membayar seluruh biaya Perkara dan Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses perkara tersebut.

Mediator Lamria Siagian, menyampaikan tawaran tersebut kepada para Tergugat, menurut Lamria, tawaran ini menuju pada pokok perkara, yaitu tentang pengalihan kontrak migas, dan terkait dengan ganti materil senilai 6 Triliun sudah ditiadakan oleh Tergugat.

“Kalau saya melihat tawaran yang disampaikan oleh Tergugat ini sudah langsung pada inti gugatan, yaitu meminta pengalihan kontrak migas Pertamina dari SKK Migas ke BPMA, sedangkan untuk nilai ganti rugi 6 triliun tidak dipersoalkan dalam mediasi ini,” kata Lamria kepada Perewakilan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPMA.

Terhadap tawaran tersebut, Asvira, dari Legal Kementerian ESDM meminta waktu dua minggu karena hal tersebut harus disampaikan langsung ke Menteri ESDM.

“Untuk tawaran ini kami minta waktu sekitar dua minggu, karena kami harus menyampaikan ini melalui atasan kami untuk sampai ke Menteri ESDM,” kata Asvira.

Senada dengan Kementerian ESDM, SKK Migas dan BPMA juga demikian, SKK harus menyampaikan tawaran dari mediasi ini kepada Kepala SKK Migas dan BPMA juga akan dijawab oleh Kepala BPMA.

Sebelum menutup mediasi, Lamria mengingatkan agar pertemuan kedepan tanggal 17 Mei 2023, para pihak sudah memberikan jawaban secara tertulis, dan jawaban harus ditandatangani oleh prinsipalnya. []