Tak Gubris Intruksi Panwaslih, Puluhan Alat Peraga Kampaye Dibongkar Paksa
PORTALNUSA.com | BLANG PIDIE – Panwaslih Kabupaten Abdya membongkar paksa Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Partai Politik dan calon legislatif yang dinilai melanggar peraturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rizwan, Kamis, 9 November 2023.
Padahal kata Rizwan, sebelum pembongkaran pihaknya telah berulang kali menyampaikan agar pengurus Parpol dan dan Caleg dapat menurunkannya secara mandiri.
Namun karena intruksi itu tidak diindahkan sebut Rizwan, Panwaslih Abdya bersama komisioner KIP dibantu Satpol PP, anggota Kodim 0110 dan Polres Abdya membongkar paksa sejumlah APK tersebut.
“Secara aturan, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, jadi untuk sementara Alat Peraga Kampanye belum dibolehkan,” tegas Rizwan.