Calon Independen Pilkada Aceh Besar 2024 Wajib Miliki Dukungan 13.056 KTP

Sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, Kamis, 2 Mei 2024. (Dok portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | ACEH BESAR –Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan syarat  minimal calon bupati jalur  perseorangan (independen)  tahun 2024 harus mendapat dukungan 13.059 Kartu Tanda Penduduk.

Penetapan tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Besar, A Rahmat Hadi, pada sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, Kamis, 2 Mei 2024.

Rahmat menyebutkan, jumlah itu  setara dengan 3 persen penduduk Aceh Besar yang mencapai 435.298 jiwa.

“Sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 dan PKPU Nomor 2 tahun 2022, untuk mengajukan calon independen harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yaitu mendapat dukungan minimal tiga persen dari jumlah penduduk,” kata Rahmat.

Ditambahkannya, dukungan 13.059 KTP itu harus tersebar sekurang-kurangnya di 12 kecamatan atau 50 pesen dari 23 kecamatan di Aceh Besar.

Rahmat menjadwalkan, mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 para calon harus sudah mempersiapkan syarat dukungan  untuk didaftarkan pada 24  – 26 Agustus 2024.

Setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual mulai 27 Agustus hingga 21 September untuk kemudian dilakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.[]

Writer: AlimangeuEditor: Redaksi