NEWS  

Sidang Praperadilan Kapolres Aceh Timur Akan Dipantau KY, Guru Besar Jadi Saksi Ahli

Advokat dari Law Office Misra Purnamawati SH dan Assosiates akan mewakili pemohon pada sidang lanjutan Praperadilan terhadap Kapolres Aceh Timur, Senin, 23 September 2024 di PN Idi, Aceh Timur.(Foto Teuku Syafrizal/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Sidang lanjutan Praperadilan terhadap Kapolres Aceh Timur yang diajukan oleh Pemohon Tersangka Nurul A’la (NA), akan kembali digelar, Senin 23 September 2024 di PN Idi, Aceh Timur.

Pemohon yang diwakili oleh empat advokat dari Law Office Misra Purnamawati SH dan Assosiates, masing-masing Misra Purnamawati SH MH, Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Maulana Akbar SH.

Tim hukum akan menghadirkan seorang Guru Besar dari Universitas ternama dari Sumatera Utara sebagai saksi ahli. Sidang itu sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Tri Purnama, S.H, M.H.

Juru Bicara Pengacara Pemohon, Muslim A Gani SH, Minggu 22 September 2024 mengatakan, agenda sidang nantinya yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum tersangka yaitu seorang guru besar.

Selain itu Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Aceh juga akan ikut memantau jalannya persidangan.

“Menariknya persidangan hari Senin nanti akan dipantau langsung oleh Komisi Yudisial Perwakilan Aceh atas permohonan Kuasa Hukum Kepada Komisi Yudisial RI. Ini penting karena tersangka NA selaku pemohon praperadilan diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Dan Atau 378 Sub Pasal 376 KUHPidana”, ungkap Muslim A Gani.

Menurutnya, kehadiran Komisi Yudisial dan Pemberitahuan Kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada persidangan itu dinilai sangat penting, karena dalam konteks hukum pidana Indonesia penuntutan terhadap suami atau istri yang melakukan tindak pidana seperti penggelapan atau pencurian hanya dapat dilakukan jika mereka terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan.

Hal ini diatur dalam Pasal 367 KUHPidana, dan dalam beberapa peraturan lainnya. “Kita ketahui saksi pelapor adalah mantan suami NA, yang juga mantan narapidana kasus narkotika, oleh karena itu kami berharap kepada Pengadilan Negeri Idi akan memutus perkara ini menurut hukum, tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” lanjut Muslim.

“Kami ingatkan ini harus hati-hati karena perkara ini akan kita ekspose terus sampai ada putusan yang benar. Kasian lho itu NA kasus seperti itu ditahan. Kita sudah minta tangguh juga tidak dikabulkan, padahal NA punya anak yang masih kecil-kecil. Sementara belum tentu ada peristiwa pidana atas harta bersama yang belum dibagi dalam perkara yang dituduhkan ke NA,” demikian Muslim A Gani.[]