DAERAH  

Baru 28 Hari Jabat Plt Sekda Aceh, Alhudri ‘Angkat Koper’, Digantikan M. Nasir Syamaun

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyerahkan SK Plt Sekda Aceh kepada M. Nasir Syamaun di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, 17 Maret 2025. (Sumber foto WAG)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf melantik M. Nasir Syamaun (Kadispora Aceh) sebagai Plt Sekda Aceh menggantikan Alhudri yang belum penuh sebulan atau sekitar 28 hari menduduki jabatan tersebut.

Seperti diketahui, pada Rabu, 19 Februari 2025 Alhudri dilantik sebagai Plt Sekda Aceh oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah di Aula Serba Guna Kantor Gubernur Aceh.

Pelantikan Alhudri memunculkan kontroversi termasuk dipersoalkan oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadli karena dianggap cacat administrasi.

Tiba-tiba, pada Senin siang, 17 Maret 2025 beredar informasi dari sumber-sumber di lingkungan Kantor Gubernur Aceh yang menyebutkan Alhudri diganti oleh M. Nasir Syamaun.

Meski belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Gubernur Aceh, namun berita itu sudah dikutip dan tayang di berbagai media dan dibenarkan oleh sumber-sumber pejabat Aceh.

M. Nasir Syamaun yang berusaha dimintai tanggapannya oleh media ini melalui nomor HP-nya belum mengangkat panggilan.[]