Disdikbud Aceh Besar Larang Wisuda dan Study Tour pada Pendidikan Dasar

Bahrul Jamil

PORTALNUSA.com | JANTHO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdikbud) Aceh Besar melarang pelaksanaan wisuda atau study tour dalam bentuk apapun pada pendidikan dasar di wilayah Aceh Besar.

Larangan tersebut termuat dalam Edaran Nomor: 427/633/2025 Tanggal 9 Mei 2025 tentang Kegiatan Wisuda dan Perpisahan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Aceh Besar. SE tersebut ditandatangani Kadisdikbud Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, S. Sos., M.Si.

Bahrul Jamil menyebutkan edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

“Kegiatan wisuda, perpisahan dan study tour siswa dalam bentuk apapun, baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, dilarang untuk dilaksanakan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah,” tandas Kadisdikbud Aceh Besar dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat malam.

Kadisdikbud mengimbau kepada Bapak/Ibu Orangtua/Wali Murid untuk tidak mendukung atau memfasilitasi kegiatan wisuda dan perpisahan yang diselenggarakan di luar ketentuan sekolah.

“Penyelenggaraan kegiatan akhir tahun ajaran akan diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, sederhana, dan tidak memberatkan biaya bagi orangtua/wali murid, dengan fokus pada penyerahan hasil belajar siswa,” lanjutnya.

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan menghindari adanya praktik-praktik yang kurang sesuai dengan esensi pendidikan,” tutup Bahrul Jamil.[]

 

Berikan Pendapat