Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji Khusus

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah saat pengawasan Jamaah Haji Khusus di Batam, Rabu, 6 Mei 2026. (Foto: haji.go.id)

PORTALNUSA.com | BATAM – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pada layanan haji khusus, guna memastikan perlindungan dan kenyamanan jamaah selama menjalankan ibadah.

Haji khusus (sering disebut Haji Plus) adalah program ibadah haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi, berizin Kementerian Agama. Berbeda dari haji reguler, haji khusus menawarkan waktu tunggu lebih cepat (sekitar 5-9 tahun), fasilitas hotel lebih dekat, dan durasi ibadah lebih singkat.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan hingga ke daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada jamaah.

“Kehadiran kami di daerah adalah dalam rangka melakukan pengawasan sekaligus memastikan perlindungan terhadap jamaah,” ujar Ahmad Abdullah sebagaimana dilansir haji.go.id.

Ia menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah juga ingin memastikan seluruh layanan yang diberikan penyelenggara kepada jamaah telah sesuai dengan kontrak dan komitmen yang disepakati.

“Seluruh layanan harus diberikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara penyelenggara dan jamaah,” ucap Ahmad Abdullah pada saat pengawasan Jamaah Haji Khusus di Batam, Rabu, 6 Mei 2026.

Ahmad Abdullah menambahkan tujuan Kementerian Haji dan Umrah melaksanakan pengawasan adalah untuk melindungi hak jamaah, menjamin kepatuhan aturan, menjamin kualitas layanan dan mencegah penyimpangan.

Menurut Ahmad Abdullah, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.

Khusus terhadap biro travel penyelenggara haji, pihaknya akan menitikberatkan pengawasan pada kepatuhan terhadap kontrak layanan yang telah dibuat bersama jamaah.

“Kami ingin memastikan travel penyelenggara benar-benar taat terhadap kontrak dan memberikan pelayanan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada jamaah,” jelas Abdullah.

Ia juga menegaskan, apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan, Kementerian Haji dan Umrah akan hadir untuk mendorong penyelesaian yang adil dan tidak merugikan jamaah.

Dengan hadirnya regulasi baru di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh travel resmi yang terdaftar agar mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai ketentuan.

“Ke depan, kami akan terus bersama travel yang terdaftar dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai kontrak yang telah disepakati dengan jemaah,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Ahmad menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan terus menjalankan fungsi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada seluruh jemaah secara optimal.

“Kementerian Haji dan Umrah akan terus hadir memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jamaah,” tutupnya.[]