Pencabutan Pergub JKA Tak Cukup Sebatas Pernyataan Lisan
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH — Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang disampaikan secara lisan oleh Gubernur Aceh dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca: Horee… Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Berobat Lagi Seperti Biasa
Pendapat itu disampaikan Pegiat Kebijakan Publik, Ade Firmansyah menanggapi keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf membatalkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Pencabutan kebijakan yang menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya layanan kesehatan, tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Harus ada dokumen resmi sebagai bentuk kepastian administratif dan hukum,” ujar Ade Firmansyah yang juga Kabid Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh, Senin, 18 Mei 2026.
Baca: Terkait Pencabutan Pergub JKA, Pengamat Ekonomi: Gubernur Telah Lakukan Langkah Strategis
Menurutnya, langkah administratif tersebut penting agar pernyataan pencabutan tidak terkesan hanya sebagai upaya meredam kemarahan publik tanpa tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Aceh.
Ade juga meminta Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh untuk memastikan proses pencabutan dilakukan secara transparan serta menjelaskan langkah lanjutan terhadap keberlangsungan program JKA ke depan.
“Masyarakat berhak memperoleh kejelasan terkait kebijakan layanan kesehatan yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar mereka,” demikian Ade Firmansyah yang juga Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Banda Aceh.[]




