Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih di Bandung, Akhirnya di Tangkap Polisi

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung. Selasa, 23 Juni 2026.(Foto: Tangkapan layar Ig/@medsoszone/kolase by. portalnusa.com)

PORTALNUSA.com|BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di wilayah Bandung, Jawa Barat. Setelah tersangka pelaku berhasil ditangkap di kawasan Majalaya.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, polisi akan menerapkan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru) setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan serta penyekapan.

ā€œIni sudah kami tersangkakan kepada yang bersangkutan, inisialnya TH,ā€ ujar Hendra, dikutip dari rctiplus.com, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurutnya, penetapan pasal tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan kekerasan yang dialami korban. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan berhasil mengamankannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya YTR mencuat. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. []