BANDA ACEH

Rp27 Miliar untuk Hutan Aceh, Mualem Minta Dana Berujung Aksi Nyata

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan dana Rp27 miliar dari skema REDD+ harus diwujudkan menjadi aksi nyata untuk perlindungan hutan dan masyarakat Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/ Kolase by. Portalnusa.com)

PORTALNUSA com | JAKARTA – Pemerintah Aceh mendapat alokasi sekitar Rp27 miliar melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ Indonesia atas capaian penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyambut pendanaan tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap upaya Aceh dalam memperbaiki tata kelola hutan. Namun, ia meminta capaian itu dilanjutkan dengan penguatan perlindungan hutan di lapangan.

“Kita sangat berterima kasih, dan tentu saja apresiasi ini sebagai wujud dari kinerja tata kelola hutan yang baik di Aceh,” kata Muzakir melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), Rabu, 12 Agustus 2026.

Pendanaan tersebut merupakan bagian dari RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF). Kerja sama pengelolaan dana untuk Aceh ditandatangani Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) di Jakarta, Rabu.

Dalam skema itu, Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sedangkan PETAI berperan sebagai lembaga perantara untuk memfasilitasi pengelolaan dan pelaksanaan program bersama para pemangku kepentingan.

Baca: Aceh Segera Miliki Aturan Pengelolaan Hutan, Hutan Adat dan Pertambangan

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun mengatakan dana tersebut harus menghasilkan manfaat yang terukur, bukan berhenti pada kegiatan seremonial.

“Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh,” kata Nasir.

Ia meminta pelaksanaan program diselaraskan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan serta penguatan ekonomi masyarakat terdampak.

Pemerintah Aceh selanjutnya akan mendorong pertemuan awal bersama PETAI dan para pemangku kepentingan untuk menetapkan lokasi, target, indikator keberhasilan serta pembagian peran dalam pelaksanaan program.

Untuk memperkuat koordinasi, Gubernur Aceh juga telah membentuk Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Irza mengatakan keberhasilan program membutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan dunia usaha.

“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder,” ujarnya.

Pemerintah Aceh menegaskan tidak ingin berhenti pada keberhasilan memperoleh pendanaan. Target akhirnya adalah memperkuat sistem REDD+, mempertahankan penurunan emisi, melindungi hutan dan memastikan manfaat ekonomi pengelolaan lingkungan kembali kepada masyarakat. []