HUKUM

Jaksa Periksa Anggota DPRK Sabang Empat Jam, Masih Berstatus Saksi Dugaan Penyimpangan Pokir

Anggota DPRK Sabang berinisial D keluar dari Kantor Kejari Sabang usai diperiksa sekitar 4 jam, Kamis, 20 Agustus 2026. (Dok PWI Sabang)

PORTALNUSA.com | SABANG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang telah melakukan pemeriksaan seorang anggota DPRK Sabang berinisial D, Kamis, 20 Agustus 2026.

Pemeriksaan terhadap D berlangsung selama kurang lebih empat jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB.

Baca: Ternyata Anggota DPRK Sabang Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Permasalahan Dana Pokir

Hingga pemeriksaan berakhir, belum diketahui secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada politisi tersebut.

Anggota DPRK Sabang berinisial D datang ke Kejari Sabang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRK Sabang.

Pantauan di lokasi, D tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi dua orang pria yang disebut-sebut sebagai penasihat hukumnya. D mengenakan setelan berwarna biru langit, bawahan cokelat serta sepatu berwarna hijau.

Baca: Belum Diketahui Perkara Apa, Jaksa Panggil Anggota DPRK Sabang untuk Dimintai Keterangan

Anggota DPRK yang disebut-sebut berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus Kejari Sabang.

Kajari Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, D hadir setelah memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaannya dilakukan setelah memperoleh persetujuan izin dari Gubernur Aceh.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 20 Agustus 2026, saksi D selaku anggota DPRK Sabang telah memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Sabang dan telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh,” kata Mohamad Rizky.

Diperiksa sebagai saksi

Mohamad Rizky menjelaskan, D diperiksa oleh penyidik kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Saksi D menghadap dan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Sabang,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan Pokir yang berada di atas tanah milik pribadi.

“Saksi D dilakukan pemeriksaan selaku saksi dalam hal kegiatan Pokir di atas tanah milik pribadi,” jelasnya.

Berpeluang dipanggil lagi

Pemeriksaan terhadap D tampaknya belum menjadi akhir dari proses permintaan keterangan. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk kembali memanggil yang bersangkutan apabila diperlukan dalam perkembangan penyidikan.

“Saksi D akan dipanggil kembali menyesuaikan perkembangan penyidikan. Apabila diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan lagi, termasuk dokumen-dokumen yang dimintakan oleh Penyidik Kejari Sabang,” kata Kajari melalui Kasi Intel.

Dengan demikian, status D dalam pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Namun, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dugaan penyelewengan dana Pokir yang tengah ditangani Kejari Sabang. Keterangan D serta dokumen yang diminta penyidik nantinya akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.

Sebelumnya, D telah memenuhi surat panggilan penyidik Kejari Sabang dan tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, D meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 14.30 WIB.

Penyidikan kasus ini masih berjalan. Kejaksaan juga belum menyampaikan secara terbuka keseluruhan materi pemeriksaan maupun kemungkinan perkembangan status hukum pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.[]