Mulai 5 Oktober, Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Resmi Dibuka

Tim SC Konferprov XIII PWI Aceh 2026. (Foto: Dok SC Konferprov PWI Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode 2026-2031 resmi dibuka mulai Senin, 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.

Keputusan itu ditetapkan Panitia Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII PWI Aceh 2026 dalam rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh, Jumat, 2 Oktober 2026.

Rapat dihadiri seluruh unsur SC, yakni Ketua SC Azwani Awi, Sekretaris Iranda Novandi, Imran Joni selaku Pokja Verifikasi Calon, Safriadi selaku Pokja DPT, serta Azhari Usman selaku Pokja Qorum Persidangan.

“Dari hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon akan berlaku mulai Senin, 5 Oktober 2026 dan secara resmi kita buka. Artinya, mulai hari itu para balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, Minggu, 4 Oktober 2026.

Azwani mengatakan, sesuai PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) PWI Pusat, salah satu syarat utama bakal calon adalah memperoleh dukungan awal minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.

Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini, jumlah peserta yang memiliki hak suara dalam Konferprov PWI Aceh diperkirakan mencapai 320 orang.

Dengan jumlah tersebut, bakal calon Ketua PWI Aceh maupun Ketua DKP harus memperoleh sedikitnya 32 dukungan anggota biasa PWI Aceh untuk dapat mendaftar sebagai calon.

Surat dukungan harus ditandatangani langsung oleh anggota pemberi dukungan dan dilengkapi fotokopi kartu biru PWI atau kartu anggota biasa PWI.

Selain dukungan awal, bakal calon juga diwajibkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan tahap pendaftaran ulang. Di antaranya fotokopi sertifikat dan kartu kompetensi utama, surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik, daftar riwayat hidup, serta pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.

Calon juga harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, SK kepengurusan PWI baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta menyatakan kesediaan menandatangani pakta integritas.

“Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” ujar Azwani yang akrab disapa Popon.

Ia menambahkan, bakal calon juga diwajibkan datang langsung melakukan pendaftaran sekaligus mengambil formulir dan persyaratan.

Jika pengambilan formulir atau pendaftaran dilakukan melalui tim sukses, pihak yang mewakili wajib membawa surat mandat. Nama orang yang mengambil formulir juga harus tercantum dalam SK tim sukses bakal calon.

Setelah seluruh proses pendaftaran selesai, berkas bakal calon akan diteruskan kepada PWI Pusat untuk menjalani proses verifikasi dan pengesahan sebagai calon.

“Para balon yang mendaftar nantinya akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” kata Popon.

Konferprov XIII PWI Aceh dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026. Agenda tersebut akan menjadi momentum pemilihan kepengurusan PWI Aceh periode 2026-2031. []