10 Peserta Gagal Baca Al-Qur’an, DPMK Agara Tegaskan Seleksi Transparan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, S.STP., MM

Laporan: Azhari | Kutacane

PORTALNUSA.com | ACEH TENGGARA – Sebanyak 23 dari 254 peserta seleksi di Kabupaten Aceh Tenggara dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Dari jumlah tersebut, 10 peserta gagal dalam tes membaca Al-Qur’an, tiga peserta tidak lulus uji kompetensi, dan 10 lainnya didiskualifikasi karena tidak hadir mengikuti seleksi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, S.STP., MM., menegaskan bahwa proses penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengujian dan ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, hasil seleksi telah dirangkum dan diserahkan kepada pihak kecamatan pada 11 Oktober 2026 untuk diproses sesuai tahapan berikutnya.

“Dari 254 peserta, ada 23 yang gagal. Rinciannya, tiga orang gagal uji kompetensi, 10 orang gagal membaca Al-Qur’an, dan 10 orang tidak hadir sehingga didiskualifikasi,” kata Zahrul, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Zahrul, hasil penilaian tersebut dituangkan dalam surat resmi Ketua Panitia ditujukan kepada panitia kecamatan dan panitia kute. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengujian oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan serta penilaian dari para dekan Universitas Gunung Leuser (UGL).

Khusus untuk tes membaca Al-Qur’an, ia menjelaskan bahwa penilaian dilakukan oleh penguji dari KUA atau Kementerian Agama dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.

“Penilaian dilakukan secara objektif. Bahkan, proses pengujian baca Al-Qur’an juga kami videokan sebagai eviden atau bukti,” ujarnya.

Zahrul mengatakan, dokumentasi tersebut menjadi bagian dari upaya panitia untuk memastikan proses penilaian dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, terhadap 10 peserta yang tidak hadir, ia menyebutkan bahwa informasi jadwal seleksi telah disampaikan melalui panitia di tingkat kecamatan hingga kute. Ketidakhadiran itu kemudian menjadi dasar diskualifikasi.

Klaim Transparansi dan Keberatan Peserta

DPMK Aceh Tenggara, lanjut Zahrul, juga telah menerima sejumlah keberatan dari pihak yang tidak puas terhadap hasil seleksi. Menanggapi hal itu, pihaknya menyatakan bersedia memperlihatkan bukti pendukung hasil penilaian.

“Sudah ada beberapa yang keberatan. Kami tunjukkan evidennya kepada mereka sebagai bukti transparansi yang kami lakukan,” katanya.

Meski demikian, kejelasan mekanisme penyampaian keberatan dan akses terhadap dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada peserta, terutama bagi mereka yang mempertanyakan hasil penilaian.

Setelah hasil seleksi diserahkan kepada pihak kecamatan, tahapan selanjutnya adalah penyampaian hasil kepada P3 Kute. Proses kemudian berlanjut pada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum memasuki tahapan pengundian nomor urut.

DPMK Aceh Tenggara berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan dokumen, kejelasan dasar penilaian, serta mekanisme penanganan keberatan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan peserta dan masyarakat terhadap proses seleksi tersebut. []