Operasi Sarang Narkoba 2026, Polres Langsa Amankan 14 Tersangka dan 39,9 Kg Ganja
PORTALNUSA.com | LANGSA – Polres Langsa mengungkap 10 kasus narkotika selama Operasi Sarang Narkoba 2026 yang berlangsung pada 9–27 Oktober. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta menyita 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Kamis, 29 Oktober 2026. Operasi ini juga melibatkan sinergi dengan BNN Kota Langsa dan Bea Cukai Langsa.
Dari 10 kasus yang diungkap, sembilan di antaranya merupakan kasus sabu, sedangkan satu kasus lainnya terkait peredaran ganja.
Pengungkapan terbesar terjadi di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AN (27), seorang petani, dan MM (20), pelajar/mahasiswa, yang berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Dari tangan keduanya, petugas menyita ganja seberat 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram. Keduanya diduga berperan sebagai bandar atau pengedar.
Selain kasus ganja, polisi menangani sembilan perkara sabu dengan total barang bukti 24,38 gram. Dari keseluruhan pengungkapan, 12 orang diamankan dalam kasus sabu dan dua orang dalam kasus ganja.
Berdasarkan peran yang diidentifikasi polisi, 11 orang diduga sebagai bandar atau pengedar, sedangkan tiga lainnya dikategorikan sebagai pengguna. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Langsa Lama, Langsa Barat, Langsa Baro, Langsa Kota, serta Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Kapolres mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum narkotika dalam program Quick Wins Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui dugaan peredaran narkoba. Masyarakat juga diminta mengawasi pergaulan anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. []













