Suami Istri di Aceh Besar Bobol Toko Elektronik, Dibekuk Tim Rimueng
PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Pasangan suami istri (pasutri), MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar kini mendekam di balik jeruji besi setelah membobol toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa dini hari, 22 April 2025.
Pasutri tersebut diringkus Tim Rimueng Polresta Banda Aceh beberapa jam setelah beraksi.
Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy, bergerak setelah korban berbama Ardiansyah Basri (45, warga Kota Banda Aceh melapor ke polisi.
Penangkapan itu diwarnai aksi dramatis, di mana pelaku MF berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri atas mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian melacak keberadaan mereka,” ujar Fadilah, Rabu, 23 April 2025.
Pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB.
Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib.
“Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.
Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.
“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ungkap Kasat Reskrim.
Sang istri, yakni MR sempat bertanya kepada suaminya MF darimana asal barang-barang itu. Mengetahui MF telah mencuri, ia pun memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semua barang dijual nantinya.
Tak hanya itu, lanjut mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, MR menyarankan kepada suaminya agar terlebih dulu menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.
“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online.
Atas hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadhan kemarin.
“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh.
MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama,” pungkasnya.[]