Polisi Ringkus DPO Kasus Besar Narkoba Bersama 992 Gram Sabu
PORTALNUSA.com | ACEH UTARA –Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 992 gram narkotika jenis sabu dan menangkap satu pelaku yang sudah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A (30) Sabtu 26 April 2025.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Bermodalkan informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.
Menyadari keberadaan petugas, kendaraan para pelaku kemudian masuk ke halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, tiga pelaku turun dari mobil langsung berpencar.
Dengan sigap tim langsung melakukan penangkapan, sempat terjadi perlawanan sehingga hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, dua lainnya berhasil melarikan diri ke arah belakang masjid.
Saat ini, pelaku A bersama barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan ’99 durian’ serta satu unit airgun telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh petugas.
pelaku yang berhasil ditangkap tersebut bukanlah pengedar biasa, ia tercatat sebagai buronan besar dari Polda Lampung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu dan diketahui melarikan diri dari sel tahanan pada bulan Desember 2023 lalu.
Jaringan ini diyakini menjadi bagian dari sindikat besar yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba di Aceh Utara, tetapi juga berkontribusi besar dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi. Ini juga menjadi bukti nyata dedikasi dan kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Lebih jauh, keberhasilan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari bahaya narkotika. Melalui tindakan cepat, tegas, dan profesional itu, Polda Aceh melalui Polres Aceh Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Di akhir keterangannya, Joko mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan Aceh yang bebas dari narkoba.[]