Pria di Banda Aceh Perkosa Putri Kandung, Terjadi di Depan sang Ibu yang Sedang Sakit
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Seorang pria berinisial AB (55), warga salah satu desa di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh harus berurusan dengan pihak kepolisian karena memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin sore, 19 Mei 2025 setelah polisi menerima laporan dari pihak korban.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan atas perilaku korban yang berbeda, karena kerap diam dan murung. Tak tahan, korban kemudian berterus terang kepada ibunya tentang apa yang telah terjadi.
“Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti. Pelaku tertangkap di rumahnya Senin sore,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa, 20 Mei 2025.
Peristiwa memilukan ini terjadi Januari 2025 saat korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar. Tiba-tiba, AB membangunkan korban dan memaksa dirinya untuk berhubungan badan.
Sontak saat itu korban menolak dengan berteriak kepada ibunya. Namun, saat itu ibu korban yang juga terlelap tidur tak mengetahui teriakan sang anak, lantaran mulut korban dibekap oleh pelaku.
Satu informasi menyebutkan, ibunda korban dalam kondisi sakit berat (stroke) dan kakinya pun diamputasi.
“Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman. Pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama,” ungkap Fadillah.
Kini, AB masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari pihak rumah sakit.
“Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya,” pungkas Fadillah.[]