Warga Aceh Utara Ditangkap Polres Langsa, 46,6 Kg Sabu Diamankan

Polres Langsa mengamankan 44 paket besar sabu dengan total berat 46,6 kilogram dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan lintas negara. Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin, 28 September 2026. (Foto: T. Syafrizal/Kolase: PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial M (33), warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan 44 paket besar sabu dengan total berat mencapai 46,6 kilogram. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik berwarna biru muda bertuliskan Cai Yun Li.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan bersama Bea Cukai Langsa melalui joint investigation.

Baca:Jadi Pintu Masuk Utama Narkoba Internasional, Aceh Timur Belum Punya Kantor BNN

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Hyrowo, kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 44 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 46,6 kilogram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon seluler Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK.

Diduga Kurir Jaringan Lintas Negara

Kapolres Langsa mengatakan, M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan perdagangan narkotika lintas negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Langsa dengan Bea Cukai Langsa dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara,” kata Hyrowo.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. []