Satu Lagi, Polisi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Wastafel Disdik Aceh

Tersangka SMY usai diperiksa polda Aceh, Rabu 10 September 2025.

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan SMY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan wastafel  pada dinas Pendidikan Aceh  APBA 2020.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,”kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian

Dikatakannya, untuk memudahkan  penyidikan yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Aceh selama 20 hari ke depan.

Tersangka didampingi penasihat hukumnya diperiksa sejak Rabu 10 September 2025 mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus  proyek  APBA 2020 senilai 43,7 miliar rupiah lebih itu.

Bahkan mantan kepala dinas Pendidikan Aceh, RF saat ini juga sedang menjalani hukuman penjara.[]

 

 

 

Berikan Pendapat