Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa
PORTALNUSA.com | LANGSA – Sinergi Bea Cukai dan Polri kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram di Kota Langsa, Aceh, Senin (8/9/2025) dini hari.
Informasi awal diperoleh dari Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri mengenai dugaan pengiriman sabu melalui jalur darat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang terdiri NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, serta Polres Langsa melakukan analisis bersama dan pemetaan lokasi serah terima barang.
Pada pukul 00.30 WIB, tim berhasil melakukan penindakan di Jalan Medan–Banda Aceh, kawasan Alue Pineung, Kota Langsa.
Dari operasi tersebut diamankan satu karung berisi 14 bungkus sabu dengan total berat sekitar 14 kilogram, satu unit mobil pick up Mitsubishi Colt L300 nomor polisi BL 8370 DO, satu unit handphone Nokia tipe 105, serta seorang tersangka berinisial MD (30) sebagai pengendara kendaraan.
Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sabu seberat 14 kilogram itu diperkirakan setara dengan penyelamatan sekitar 70.000 jiwa, dengan potensi kerugian akibat penyalahgunaan narkotika yang berhasil dicegah mencapai Rp111,9 miliar.
Barang bukti hasil penindakan akan diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan operasi gabungan ini menjadi bukti nyata peran Bea Cukai sebagai community protector.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap narkotika dalam mewujudkan astacita Presiden. Bea Cukai Langsa hadir untuk menciptakan masyarakat bebas dari ancaman narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” ujarnya.
Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dari Kemenpan-RB menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika.[]