Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa
PORTALNUSA.com | REDELONG –Penyidik Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi kepada Kejari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa 7 Oktober 2025.
Tersangka DT (51) diserahkan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang minibus berisikan 10 jerigen BBM bersubsidi, selang minyak, BPKB mobil serta uang tunai 3,6 juta rupiah.
Hal itu disampaikan Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi. Dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti adalah bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kapolres menyebutkan, penegakan hukum tersebut mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ini adalah komitmen Polres Bener Meriah dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Kapolres.[]