Bupati Aceh Jaya Ingatkan Warga Penerima Sertifikat Redistribusi Tanah Jangan Alihkan Lahan ke Tambang Emas Ilegal
PORTALNUSA.com | ACEH JAYA — Bupati Aceh Jaya, Safwandi, mewanti-wanti masyarakat penerima manfaat sertifikat redistribusi tanah agar tidak mengalihkan fungsi lahan menjadi lokasi penambangan emas ilegal.
Penegasan itu disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Selasa 07 April 2026.
Redistribusi adalah suatu proses di mana sumber daya, pendapatan, atau kekayaan dialihkan dari satu kelompok ke kelompok lain dalam suatu masyarakat, termasuk kepemilikan tanah.
Bupati Aceh Jaya menegaskan bahwa lahan yang telah disertifikatkan melalui program redistribusi tanah tersebut diperuntukkan bagi pengembangan sektor perkebunan dan pertanian masyarakat, bukan untuk aktivitas lain yang melanggar hukum.
“Lahan ini diberikan negara untuk mendukung peningkatan ekonomi warga melalui pertanian dan perkebunan. Jangan sampai dialihkan menjadi lokasi tambang emas ilegal yang justru merusak lingkungan dan melanggar aturan,” tegas Safwandi di hadapan warga penerima sertifikat.
Menurutnya, program redistribusi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi berbasis sektor produktif. Karena itu, peruntukan lahan harus dijaga sesuai tujuan awal program.
Safwandi juga mengingatkan praktik penambangan emas ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menyeret masyarakat pada persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin masyarakat sejahtera dari hasil kebun dan sawahnya, bukan dari kegiatan yang berisiko hukum dan merusak alam,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut berlangsung di Desa Panggong dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparatur desa, serta masyarakat penerima manfaat program.
Melalui program ini, Pemkab Aceh Jaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang telah memiliki legalitas tersebut untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan, sehingga mampu menjadi penopang perekonomian keluarga dan desa.[]




