Polres Pidie Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Dua Sepeda Motor Diamankan
PORTALNUSA.com I PIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum setempat selama sepekan terakhir. Faktor ekonomi disebut sebagai motif utama para pelaku menjalankan aksinya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra X 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan menyampaikan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pidie dengan peran berbeda dalam setiap aksi.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026,” ujar Iptu Mirzan, Kamis, 23 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku beraksi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Selain itu, mereka juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor. Salah satu kendaraan bahkan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya,” jelasnya.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian. RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, sementara AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[]



