Warga Pidie Somasi Gubernur Aceh Terkait Pembatasan JKA Berdasarkan Desil

Dua advokat dari Muharram Lawfirm, Muharramsyah, SH, MH (kanan) dan Mustari Muktar, SH, MH (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait somasi kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRA atas pemberlakuan layanan JKA berdasarkan desil, Senin, 27 April 2026. (Foto Idris Ismail/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com I PIDIE — Kebijakan pembatasan penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan sistem desil menuai protes dari masyarakat. Seorang warga Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Anton Prawijaya (34), melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh melalui tim kuasa hukum dari Muharram Lawfirm.

Anton, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan masuk dalam kategori desil 8 plus, memberikan kuasa kepada dua advokat, Muharramsyah, SH, MH dan Mustari Mukhtar, SH, MH, untuk mengajukan somasi tersebut.

Dalam konferensi pers, Senin, 27 April 2026, Muharramsyah menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

“Pergub ini berpotensi diskriminatif karena membatasi hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Oleh karena itu, kami meminta dilakukan uji materiil terhadap aturan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan Pergub yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 akan membatasi akses layanan JKA bagi sebagian besar masyarakat Aceh. Berdasarkan sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau desil, hanya masyarakat pada desil 6 dan 7 sebanyak 604.226 jiwa yang berhak menerima layanan. Sementara itu, masyarakat pada desil 8 hingga 10, yang mencapai 692.742 jiwa, tidak lagi menjadi penerima manfaat karena dikategorikan sebagai kelompok mampu.

Menurut Muharramsyah, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan, terutama di sejumlah daerah yang tengah terdampak bencana banjir bandang seperti Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bener Meriah.

“Dalam situasi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana, penerapan sistem desil ini menjadi sangat tidak adil dan terkesan menzalimi rakyat,” katanya.

Selain kepada Gubernur Aceh, Muharram Lawfirm juga melayangkan somasi kepada Ketua DPR Aceh agar segera memanggil gubernur untuk memberikan klarifikasi atas penerbitan Pergub tersebut. Mereka juga mendesak agar aturan itu segera dicabut.

“Pengelompokan masyarakat berdasarkan desil dalam akses layanan kesehatan bertentangan dengan prinsip keadilan dan regulasi yang berlaku di Aceh,” tutupnya.[]