Apa Kabar Pansus Tambang Ilegal?

Subki Muhammad Bintang

Oleh: Tgk. Subki Muhammad Bintang/Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh

SUDAH berbulan-bulan publik Aceh menanti hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tambang yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Tugas utamanya sangat jelas: menelusuri kebocoran pendapatan daerah, membongkar praktik pungutan liar, dan membereskan ribuan izin tambang yang bermasalah.

Namun, melihat kejadian di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya pada 12 Mei 2026, timbul satu pertanyaan besar di hati masyarakat: Apakah keberadaan Pansus ini benar-benar memberi efek jera atau hanya sekadar formalitas politik semata?

Di lokasi tersebut, kita kembali menyaksikan pengulangan sejarah kelam. Dua perusahaan, yaitu PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) dipaksa masuk untuk mengeruk tanah seluas lebih dari 4.200 hektare.

Izin usaha diterbitkan pada Januari 2026, padahal wilayah itu merupakan zona penyangga Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) β€” harta alam yang dilindungi undang-undang sekaligus warisan lingkungan yang diakui dunia.

Yang paling menyakitkan dan melukai rasa keadilan: izin itu keluar tanpa persetujuan warga adat. Prinsip FPIC (Persetujuan Bebas, Didahului, dan Diinformasikan) yang diamanatkan tegas dalam UU Pemerintahan Aceh. Namun diabaikan.

Bahkan tercium kuat bau permainan elite politik. Nama T. Irsyadi (Bendahara DPD Partai Gerindra Aceh) santer disebut sebagai aktor di balik layar yang melicinkan jalan korporasi ini. Bantuan sembako yang dibagikan kepada warga akhir tahun lalu ternyata hanya taktik mematikan perlawanan, bukan wujud kepedulian nyata.

Ironisnya, pola ini persis sama dengan kasus PT Emas Mineral Murni (EMM), yang izinnya sudah pernah dibatalkan Mahkamah Agung. Putusan itu sangat jelas: tambang yang merusak kawasan Leuser dan menabrak aturan tata ruang adalah batal demi hukum. Lantas, mengapa Pemerintah Aceh berani mengulangi kesalahan yang sama?

Di sinilah letak ujian berat bagi Pansus Tambang.

Pansus sebenarnya sudah melaporkan adanya dugaan pungutan liar mencapai Rp360 miliar per tahun, serta ribuan izin yang bermasalah. Namun fakta di lapangan membuktikan sebaliknya: izin baru masih terus diterbitkan, cukong masih berkuasa, dan suara rakyat masih dibungkam.

Masyarakat Aceh tidak butuh laporan tebal berisi data semata. Kami butuh tindakan nyata. Jika Pansus hanya berani menunjuk kesalahan birokrasi bawah, tapi menutup mata pada keterlibatan elite politik, maka seluruh kerja ini sia-sia belaka.

Kasus Beutong Ateuh adalah bukti paling nyata di depan mata. Jika Pansus gagal menghentikan operasi dua perusahaan ini dan menindak tegas pihak yang menerbitkan izin cacat hukum, maka selesailah sudah kepercayaan publik.

Kini waktunya Pansus menjawab:

Apakah Pansus berdiri bersama rakyat dan hukum? Atau diam membisu demi kepentingan segelintir penguasa?

Tanpa ketegasan, tambang ilegal di Aceh tidak akan pernah berakhir.[]

Β