DPRA Sampaikan Rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2025
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menghadiri Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu, 20 Mei 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRA. Turut hadir unsur Forkopimda, kepala SKPA, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam jalannya sidang, Ali Basrah mempersilakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal membacakan rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut memuat 24 poin yang menjadi catatan, evaluasi, sekaligus masukan dari legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh selama tahun anggaran 2025.
Usai pembacaan rekomendasi, pimpinan rapat kembali mempersilakan Sekretaris DPRA, Khudri untuk membacakan Keputusan DPRA tentang Rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah. Rekomendasi yang disampaikan DPRA diharapkan menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Sebelumnya, Gubernur Aceh telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA pada April lalu. Laporan tersebut memuat capaian program, realisasi anggaran, serta pelaksanaan berbagai kebijakan strategis Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2025. []




